Saut : “Apabila terjadi Sertifikat ganda, maka Sertifikat yang Pertamalah yang menang”

Must Read
spot_img

T

Saut : "Apabila terjadi Sertifikat ganda, maka Sertifikat yang Pertamalah yang menang"
Saut : “Apabila terjadi Sertifikat ganda, maka Sertifikat yang Pertamalah yang menang”

RANKONMASINEWS.COM – Semarang – Banyak kabar soal Sertifikat ganda. Kok bisa ? Ya bisa karena di dunia ini ada istilah Mafia Tanah. Untuk menanggulangi agar pengganda Sertifikat tetap kalah secara Hukum, Saut dalam artikelnya memberikan Petunjuk dalam mengatasinya(16/11/23).

Pada PENCERAHAN HUKUM yang di bagikan ke Media Sosial oleh Saut, tentu mengarah pada warga masyarakat awam agar tidak gampang di bodohi.

Dalam Artiket tersebut Saut menjabarkan sebagai berikut,”APABILA TERDAPAT SERTIPIKAT GANDA PADA OBYEK YANG SAMA, MAKA SERTIPIKAT YANG TERLEBIH DAHULU YANG PALING KUAT.
Pada *Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 5/Yur/2018* menyatakan bahwa:

Jika terdapat sertifikat ganda atas tanah yang sama, dimana keduanya sama-sama otentik, maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu.”Jelas artikel tersebut.

Pada Artikel Saut juga menuliskan,”Putusan MA 976 K/Pdt/2015* menyatakan bahwa:
bahwa dalam menilai keabsahan salah satu dari 2 (dua) bukti hak yang bersifat outentik maka berlaku kaedah bahwa sertifikat hak yang terbit lebih awal adalah yang sah dan berkekuatan hukum”

Bagaimana upaya yang dapat dilakukan apabila terdapat dua sertipikat pada obyel yang sama?
Langkah yang dapat dilakukan ketika terdapat dua sertipikat ganda pada obyek yang sama sebagai berikut:

1. Mengajukan permohonan pembatalan ke BPN (Pasal 34 ayat (2) dan (3) Permen ATR/Kepala BPN 21/2020);

2. Mengajukan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (Pasal 53 ayat (1) UU 9/2004) Jo Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung No. 10/2020 halaman 5;

3. Membuat Laporan Polisi atas dugaan pemalsuan surat otentik (Pasal 264 KUHP),” jelasnya.

Saut memberikan Pencerahan Hukum terkait Sertifikat ganda ,di kabarkan di tulis di Jakarta pada tanggal 16 November 2023. Semoga dalam hal ini berguna bagi masyarakat awam yang tidak tau menau soal Hukum.

Semoga bermanfaat ,Selalu berdoa pada Tuhan yang Maha Esa agar kita selalu di mudahkan segala urusan serta di jauhkan dari sekelompok orang yang jahat. 16-11-2023(Pewarta: Hadi P).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Latest News

Sugiyono,SE.SH.MH : Aksi Anarkis dalam Demo Bisa Jerat Pidana

SEMARANG - Gelombang aksi demo di sejumlah daerah yang semula berjalan damai kini mulai diwarnai tindakan anarkis. Sejumlah laporan...
- Advertisement -spot_img

HotNews

Sugiyono,SE.SH.MH : Aksi Anarkis dalam Demo Bisa Jerat Pidana

SEMARANG - Gelombang aksi demo di sejumlah daerah yang semula berjalan damai kini mulai diwarnai tindakan anarkis. Sejumlah laporan menyebut adanya kelompok yang diduga...

Festival Pasar Senggol Satria 2025 Meriah, Angkat UMKM Lokal

SEMARANG – Suasana GOR Satria Semarang Utara selama tiga hari, Jumat–Minggu (29–31 Agustus 2025), dipenuhi keceriaan ribuan warga. Festival Pasar Senggol Satria 2025 yang...
ketum spri

Ketum SPRI Himbau Media Redam Isu Kerusuhan Lewat Berita Kondusif

Jakarta — Ketum SPRI, Heintje Grontson Mandagie, menyerukan kepada seluruh media di bawah naungannya untuk mengambil peran aktif dalam meredam potensi kerusuhan sosial. Ia...
MA

MA Gelar Wayang Kulit Rayakan HUT ke-80, Ki Yanto Kembali Memukau sebagai Dalang

Jakarta - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80, Mahkamah Agung (MA) RI menyelenggarakan pagelaran wayang kulit spektakuler bertajuk “1 Layar 4 Dalang”...
Masjid An Nahda

Duet Tokoh Besar Gagas Bangun Pondok Pesantren Di samping Masjid An Nahda Bojonegoro

Bojonegoro – KH.Abdulloh Faqih bersama dengan KH. Ami Maghzum dua sosok yang banyak dikenal di masyarakat adalah dua tokoh yang punya cita-cita besar untuk...
Polsek Muntilan

Dekatkan Layanan, Polsek Muntilan Hadirkan SPKT Mobile Di Desa Ngawen

Magelang, Trakonmasinews. Polsek Muntilan menggelar program Ngantor Ning Ndeso melalui layanan proaktif SPKT Mobile di Balai Desa Ngawen, Kecamatan Muntilan, pada Selasa (19/8/2025). Kegiatan...

Kwintansi Rp 1,75 Miliar Dinilai Kadaluarsa, Utomo Ajukan Gugatan Balik di PN Pati

PATI – Sengketa kwitansi senilai Rp 1,75 miliar antara Utomo sebagai Penggugat melawan Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah dan sejumlah pihak lain...
Pemkot Bekasi Memperingati HUT RI Yang Ke 80

Pemkot Bekasi Memperingati HUT RI Yang Ke 80

Pemkot Bekasi Memperingati HUT RI Yang Ke 80 Bekasi. Transkonmasi news. Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun kemerdekaan Republik Indonesia yang Ke 80 Pemerintah Kota...

Sugiyono,SE.SH.MH : Aksi Anarkis dalam Demo Bisa Jerat Pidana

SEMARANG - Gelombang aksi demo di sejumlah daerah yang semula berjalan damai kini mulai diwarnai tindakan anarkis. Sejumlah laporan menyebut adanya kelompok yang diduga...

More Articles Like This