T
RANKONMASINEWS.COM – Semarang – Banyak kabar soal Sertifikat ganda. Kok bisa ? Ya bisa karena di dunia ini ada istilah Mafia Tanah. Untuk menanggulangi agar pengganda Sertifikat tetap kalah secara Hukum, Saut dalam artikelnya memberikan Petunjuk dalam mengatasinya(16/11/23).
Pada PENCERAHAN HUKUM yang di bagikan ke Media Sosial oleh Saut, tentu mengarah pada warga masyarakat awam agar tidak gampang di bodohi.
Dalam Artiket tersebut Saut menjabarkan sebagai berikut,”APABILA TERDAPAT SERTIPIKAT GANDA PADA OBYEK YANG SAMA, MAKA SERTIPIKAT YANG TERLEBIH DAHULU YANG PALING KUAT.
Pada *Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 5/Yur/2018* menyatakan bahwa:
Jika terdapat sertifikat ganda atas tanah yang sama, dimana keduanya sama-sama otentik, maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu.”Jelas artikel tersebut.
Pada Artikel Saut juga menuliskan,”Putusan MA 976 K/Pdt/2015* menyatakan bahwa:
bahwa dalam menilai keabsahan salah satu dari 2 (dua) bukti hak yang bersifat outentik maka berlaku kaedah bahwa sertifikat hak yang terbit lebih awal adalah yang sah dan berkekuatan hukum”
Bagaimana upaya yang dapat dilakukan apabila terdapat dua sertipikat pada obyel yang sama?
Langkah yang dapat dilakukan ketika terdapat dua sertipikat ganda pada obyek yang sama sebagai berikut:
1. Mengajukan permohonan pembatalan ke BPN (Pasal 34 ayat (2) dan (3) Permen ATR/Kepala BPN 21/2020);
2. Mengajukan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (Pasal 53 ayat (1) UU 9/2004) Jo Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung No. 10/2020 halaman 5;
3. Membuat Laporan Polisi atas dugaan pemalsuan surat otentik (Pasal 264 KUHP),” jelasnya.
Saut memberikan Pencerahan Hukum terkait Sertifikat ganda ,di kabarkan di tulis di Jakarta pada tanggal 16 November 2023. Semoga dalam hal ini berguna bagi masyarakat awam yang tidak tau menau soal Hukum.
Semoga bermanfaat ,Selalu berdoa pada Tuhan yang Maha Esa agar kita selalu di mudahkan segala urusan serta di jauhkan dari sekelompok orang yang jahat. 16-11-2023(Pewarta: Hadi P).