Korban Soegiharto Sebut Terdakwa Rudy D. Muliadi Bohongi Majelis Hakim dan JPU

Must Read
spot_img

TRANKONMASINEWS

Sidang kasus pencemaran nama baik korban Soegiharto dengan terdakwa Rudy Dermawan Muliadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan perkara No. 731/Pid.Sus/2023/ PN Jkt.Pst kembali digelar pada hari Senin (25/03/2024), dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Soegiharto

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Toni Irfan, SH. dengan anggota I Gusti Ngurah Partha Bhargawa, SH. dan Teguh Santoso, SH., serta Penitera Pengganti Min Setiadhi, S.H., berlangsung biasa saja sebagaimana sidang-sidang sebelumnya. Namun saat sidang berakhir justru terjadi hal yang menarik.

Soegiharto Soegiharto Soegiharto

Usai sidang berakhir, di depan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum Frederick Christian S, SH, MH, serta Danang Dermawan, SH., MH dari Kejari Jakarta Pusat, korban Ir. Soegiharto Santoso, SH. alias Hoky yang juga berprofesi sebagai wartawan, menyempatkan diri untuk meminta majelis hakim agar dalam kesempatan lain dapat membaca kembali Berita Acara Pemerikasan (BAP) dirinya pada kasus ini saat disidik pihak Polda DIY.

“Terima kasih Yang Mulia, Mohon Majelis Hakim membaca BAP saya selaku korban, karena saat akan diadakan pertemuan mediasi dengan pihak Terdakwa Rudy di Polda DIY, justru pihak Terdakwa Rudy yang tidak hadir, bahkan sudah sebanyak 2 kali,” pinta Hoky merespon keterangan Terdakwa Rudy di persidangan yang dianggapnya berbohong.

Respon Hoky tersebut muncul gara-gara saat sidang berlangsung, JPU Frederick sempat bertanya kepada Terdakwa: “Setelah adanya unggahan-unggahan tulisan di Facebook tersebut, apakah ada upaya-upaya berdamai?.” Dan pertanyaan itu langsung dijawab Terdakwa Rudy : “Ia ada pernah akan dipertemukan oleh pihak kepolisian agar masalah ini tidak dilanjutkan. Saya datang ke Yogya, tapi yang bersangkutan (Hoky) tidak datang.”

Kejadian menarik Kembali terjadi usai persidangan, setelah berbicara dengan majelis Hakim, Hoky kemudian mengejar terdakwa Rudy dan pengacaranya lalu meneriaki terdakwa Rudy telah berbohong di persidangan. “Coba kalau anda berani buka BAP dari Polda DIY,” tegas Hoky kepada terdakwa dan kuasa hukumnya atas nama Andreas Haryanto, SH., CN.

Namun, pihak terdakwa dan pengacara tidak berani menerima tantangan Hoky selaku korban. “Mereka tidak berani membuka BAP hasil pemeriksaan Penyidik Polda DIY, karena jika dibuka dapat langsung mengungkap kebohongan Terdakwa,” ujar Hoky.

Kepada awak media yang selama ini aktif meliput sidang kasus ini, Hoky menjelaskan, pada pertemuan mediasi yang diupayakan untuk kedua kalinya di Polda DIY, dirinya hadir bersama Ali Said pada 11 Maret 2020 lalu. Bahkan, lanjut Hoky, Ali Said turut hadir memberikan keterangan di persidangan sebagai saksi di PN JakPus dan telah menyatakan hal sesuai fakta bahwa korban Hoky hadir saat upaya mediasi di Polda DIY namun terdakwa Rudy yang tidak pernah hadir.

Hoky menegaskan, Terdakwa Rudy sudah mengetahui tentang setiap persidangan dirinya hadir untuk meliput bersama sejumlah wartawan lainnya, serta direkam baik audio maupun video. “Akan tetapi tetap saja Terdakwa Rudy berani berbohong kepada JPU dan Hakim, sangat ironis sekali!,” bebernya.

Hoky pun mengungkap pemberitaan media massa sebelumnya mengangkat topik ‘Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi Diduga Mampu Mengelabui Para Penegak Hukum.’ “Dan hal serupa terjadi lagi pada sidang kali ini dimana Majelis Hakim dan JPU juga terbukti berhasil dibohongi oleh Terdakwa,” tandas Hoky kepada awak media.

Lebih ironisnya, kata Hoky, jauh sebelum kasus ini bergulir di pengadilan, Terdakwa Rudy juga diduga sempat turut terlibat dalam kriminalisasi dan rekayasa hukum terhadap dirinya, sehingga ia sempat ditahan selama 43 hari, namun putusan akhir Hoky dinyatakan tidak bersalah. “Tapi faktanya saya tid…

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Latest News

Muswil Dekopinwil Jateng 2025 Kukuhkan Walid untuk Periode Kedua

SEMARANG – Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Jawa Tengah menggelar Rapat Kerja dan Musyawarah Wilayah (Muswil) 2025 di...
- Advertisement -spot_img

HotNews

Muswil Dekopinwil Jateng 2025 Kukuhkan Walid untuk Periode Kedua

SEMARANG – Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Jawa Tengah menggelar Rapat Kerja dan Musyawarah Wilayah (Muswil) 2025 di Hotel Dalu, Jalan Brigjen Sudiarto...

Test post title

Test post content
KH. Abdullah Faqih

KH. Abdullah Faqih inisiator peringatan Akbar hari pahlawan 10 nov 2025 Hari Pahlawan adalah,...

Trankonmasinews.com | Bojonegoro – KH. Abdullah Faqih putra daerah Bojonegoro penggagas dibalik acara akbar Haul Pahlawan Nasional yang akan digelar pada 10 November 2025....
Kongres III Projo

Kongres III Projo: Tentukan Arah Politik Kontitusi (Partai) ataukah Masih Relawan,” Setia di Garis...

Trankonmasinews.com - Organisasi relawan pendukung Presiden joko Widodo, Projo, tengah bersiap menggelar Kongres III Projo  1 - 2 November 2025 Jakarta yang disebut sebagai...
MWC NU

KH. Chalwani Hadiri Peringatan Hari Santri MWC NU Bener

TRANKONMASINEWS  Dalam rangka Hari Santri Nasional 2025 MWC NU Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo menggelar acara Pengajian dan Tahlil Akbar bersama KH. Ahmad Chalwani Nawawi Minggu,...
FR2M

Partisipasi FR2M Dalam Pengawasan dan Penilaian Kinerja Pemerintah Daerah

Trankonmasinews.com | Magelang – FR2M ( Forum Rembug Rakyat Magelang) yang digagas hanya lima orang tapi menunjukkan aktifitas yang tinggi meskipun berbeda latar belakang....

Muswil Dekopinwil Jateng 2025 Kukuhkan Walid untuk Periode Kedua

SEMARANG – Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Jawa Tengah menggelar Rapat Kerja dan Musyawarah Wilayah (Muswil) 2025 di Hotel Dalu, Jalan Brigjen Sudiarto...

Test post title

More Articles Like This