Pengelola Kawasan Industri Bisa Impor Gas Bumi, tapi Ada Syaratnya

Must Read
spot_img

TrankonmasiNews

Pemerintah segera menggodok aturan pasokan gas bumi untuk industri dalam negeri. Salah satu ketentuannya memperbolehkan pengelola kawasan industri untuk melakukan impor gas bumi.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pihaknya segera membahas soal Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri. Didalamnya akan diatur kewajiban pasokan produksi dalam negeri ke Kawasan Industri lokal hingga detail harga gas.

Dia mengatakan soal impor tadi hanya boleh dilakukan untuk pemenuhan kebutuhan layanan (service) dan sebagai bahan baku industri. Kemudian hanya boleh untuk keperluan menopang kelistrikan.

“Jadi, kawasan industri ini tidak perlu sendirian dia bisa berbentuk konsorsium, dan nanti diberikan kesempatan, diberikan kewenangan untuk melakukan impor gas tapi batasannya adalah hanya boleh untuk service, hanya boleh untuk mendatangkan gas bumi sebagai bahan baku, bagi tenant masing-masing dan juga mendatangkan gas bumi untuk memproduksi listrik di kawasan industri,” bebernya.

Produk Dalam Negeri

Meski begitu, dia menegaskan, langkah impor ini bisa jadi tidak perlu dilaksanakan jika pasokan dalam negeri terjaga. Utamanya, harga yang ditetapkan nantinya bisa diterima pelaku industri.

“Itu pun belum tentu kawasan industri melakukan importasi, kalo harga gas bumi dalam negeri lebih baik, kalau harga gas bumi dalam negeri lebih kompetitif, dan kalo suplainya sustain pasti kawasan industri tidak akan impor. Untuk apa impor kalau harga baik kalau suplainya sustain?,” ungkap dia.

Harus Siapkan Infrastruktur

Kawasan Industri
Doc. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN)

Dalam memangkap peluang tersebut dan mempersiapkan implementasi kebijakannya, Menperin Agus meminta pelaku industri bersiap membangun infrastrukturnya. Menyusul RPP Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri ini akan diteken dalam waktu dekat.

“Bapak ibu sekalian, teman-teman pimpinan kawasan industri, InsyaaAllah ini akan ditandatangani dalam waktu dekat, maka bapak ibu sekalian ini challenge-nya, segera siapkan infrastruktur,” kata dia.

Dia menegaskan, RPP gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri ini juga untuk mendorong agar sektor hulu gas lebih sehat, ada kompetisi, dan tidak lagi monopoli.

“Ini upaya terus menerus yang dilakukan oleh pemerintah untuk menciptakan satu kondisi dimana akan menguntungkan industri manufaktur karena tidak salah, bukan karena saya Menteri Perindustrian, karena tidak salah apabila pemerintah memberikan perhatian khusus kepada dunia manufaktur yang selama ini telah memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian nasional,” pungkasnya

Wajib DMO 60 Persen

Kawasan Industri
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. (Dok Kemenperin)

Diberitakan sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita bakal mewajibkan 60 persen produksi gas bumi bagi keperluan domestik. Termasuk didalamnya kebutuhan untuk industri lokal.

Kebijakan domwstic market obligation (DMO) gas bumi ini akan tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri. Menperin Agus bilang kebijakan ini menyasar kebutuhan industri dan listrik nasional.

“RPP Gas dalam negeri ini pada dasarnya akan mengatur pengelolaan gas untuk kepentingan industri dan untuk kepentingan sumber energi jadi bukan hanya kebutuhan industri, tapi untuk kepentingan kelistrikan yang ada di Indonesia, ” ungkap Agus dalam Launching Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri, di Jakarta, dikutip Rabu (10/7/2024).

Dia mengatakan, RPP gas bumi ini akan menjadi faktor pembeda dalam lingkup industri nasional. Bahkan, ada kewajiban DMO gas bumi untuk keperluan domestik.

“Menurut kami kenapa kami kekeuh dan alhamdulillah disetujui juga oleh Presiden dalam ratas kemarin, ya itu merupakan juga game changer bagi pengelolaan gas bumi nasional khususnya akan diperuntukkan untuk industri manufaktur dan juga untuk kelistrikan dimana diatur didalam RPP tersebut DMO sebesar 60 persen,” jelasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Latest News

Kalurahan Donokerto Diduga Manipulasi Dana Pembangunan

Kabupaten Sleman - Penggunaan dana desa dari Kalurahan Donokerto, menjadi pertanyaan mendasar. Pasalnya pemasangan bata berupa paving block tidak disertai...
- Advertisement -spot_img

HotNews

Donokerto

Kalurahan Donokerto Diduga Manipulasi Dana Pembangunan

Kabupaten Sleman - Penggunaan dana desa dari Kalurahan Donokerto, menjadi pertanyaan mendasar. Pasalnya pemasangan bata berupa paving block tidak disertai papan pengumuman dan nilai anggaran...
Klinik

Diduga Klinik Bhumi Menjadi Rumah Sakit Belum Kantongi Izin Operasional

Magelang - Pembangunan klinik di duga tidak memiliki izin lingkungan, yang kini menjadi Rumah Sakit. Klinik Bhumi Ibu dan Anak terletak di Jalan Mayjen Soegeng...
Kolaburasi KH.Syekh Macgzum Baisa - KH.Abdulloh Faqih

Kolaburasi KH.Syekh Macgzum Baisa – KH.Abdulloh Faqih Rancang Program Keumatan Dirikan Pesantren , Berbasis...

TrankonmasiNews, Bojonegoro. Dengan berpedoman Al’Quran dan Hadits Nabi Muhammad SAW, dua tokoh besar Kolaburasi KH. Syekh Macgzum Baisa - KH.Abdulloh Faqih merancang sebuah progam...

Akses Wisata Candi Borobudur Tutup, Pelaku UMKM Sepi Pengunjung

Magelang, trankonmasinews.com - Keluhan para pedagang omset penjualan turun, terkait tutupnya akses menuju wisata Candi Borobudur Kabupaten Magelang. Berdasarkan pantauan tersebut, penutupan akses wisata ini...
Satpol PP Kota Bekasi

Satpol PP Kota Bekasi Laksanakan Apel Gabungan dan Pembinaan Fisik

Bekasi - Trankonmasi. Satpol PP Kota Bekasi (Satuan Polisi Pamong Praja ) laksanakan Apel Gabungan dan Pembinaan Fisik Anggota Satpol PP Kota Bekasi. Apel...
Raperda Perubahan PAD dan APBD 2025

Raperda Perubahan PAD dan APBD 2025, Wali Kota Bekasi Akan Lapor Gubernur Jabar untuk...

Bekasi - Trankonmasinews. Dalam rangka sidang paripurna telah dapat Persetujuan bersama mengenai Raperda Perubahan PAD dan APBD 2025, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Pendapatan...
gmb

GMB Akan Melakukan Aksi Damai Di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Besok

Bekasi - Transkomasinews. Gerakan Mahasiswa Bersatu (GMB) akan melakukan aksi Damai besok (27/9/25) di Kejaksaan Negeri Bekasi sesuai surat pemberitahuan aksi nomor. 05/GMB/IX/2025 yang...

DPRD Kota Semarang Terima Masukan FKSB Soal PBB, Ormas, dan Pasar Modern

SEMARANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang menerima audiensi Forum Komunikasi Ormas Semarang Bersatu (FKSB) di Gedung DPRD Kota Semarang, Senin (22/9)....
Donokerto

Kalurahan Donokerto Diduga Manipulasi Dana Pembangunan

Kabupaten Sleman - Penggunaan dana desa dari Kalurahan Donokerto, menjadi pertanyaan mendasar. Pasalnya pemasangan bata berupa paving block tidak disertai papan pengumuman dan nilai anggaran...

More Articles Like This