Dipanggil Kejagung, Ahok Sangat Kaget Mendengar Dari Penyidik

Must Read
spot_img
TRANKONMASI NEWS – Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mengaku kaget saat diperiksa di Kejagung sebagai saksi, (13/3/2025).

Pemeriksaan Ahok di Kejaksaan Agung (Kejagung) merupakan, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Menurut Ahok, banyak hal dirinya tidak mengetahuinya, setelah beberapa pertanyaan dari penyidik.

Saya juga kaget-kaget, gitu lho. Kok gila juga ya, saya bilang gitu ya,” kata Ahok, kepada awak media di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

BACA JUGA: Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Tolak Cabup Koruptor, M. Fawaid Terindikasi Korupsi Dana Hibah,

Dalam sesi pemeriksaan Ahok dari penyidik selama 10 jam, Ia mengaku banyak hal dan mendengar soal operasional

Kemudian , sebagai Komisaris Utama Pertamina pada tahun 2019-2024, ia tidak mengetahui dan mendengar hingga operasional nya anak-anak perusahaan atau subholding. .

Saya juga kaget-kaget. Karena kan ini kan subholding-nya. Subholding kan saya enggak bisa sampai ke operasional,” lanjut dia.

Tak Hadirkan Saksi Meringankan, Kasus Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi Diputus Pekan Depan

Bahkan, Ahok mengaku baru mendengar beberapa hal yang baru, seperti penelitian terhadap sebuah fraud atau penipuan, hingga transfer yang dipertanyakan.

Diberitakan, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka atas kasus tersebut, di mana enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina.

Keenamnya yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin.

BACA JUGA: Menteri Baru Kompak Menghadap Prabowo Sebelum Dilantik Jokowi

Kejagung, memperkirakan dugaan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Dikutip dari Kompas – Editor TRANKONMASI NEWS).

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Latest News

FPTI Sampang Desak Perawatan Wall Climbing Demi Keselamatan Atlet

Para Sedang Berlatih Panjat Tebing Dengan Kondisi Wall Climbing Berkaratan. (Foto: Istimewa) Trankonmasinews.com, SAMPANG – Fasilitas panjat tebing di Sampang...
- Advertisement -spot_img

HotNews

FPTI Sampang Desak Perawatan Wall Climbing Demi Keselamatan Atlet

Para Sedang Berlatih Panjat Tebing Dengan Kondisi Wall Climbing Berkaratan. (Foto: Istimewa) Trankonmasinews.com, SAMPANG – Fasilitas panjat tebing di Sampang Sport Center (SSC) kian memprihatinkan,...

Bupati Sampang Sampaikan Pendapat Akhir Raperda APBD dan Kawasan Tanpa Rokok

Rapat Paripurna DPRD Sampang Dihadiri Wakil Bupati Sampang. (Foto: Istimewa) Trankonmasinews.com, SAMPANG – Bupati Sampang melalui Wakil Bupati H. Alhamd Mahfudz menyampaikan pendapat akhir terhadap...

PSHT Sampang Kobarkan Semangat Persatuan di Hari Lahir Pancasila

Hanafi, Ketua PSHT Cabang Sampang. (Foto: Istimewa) Trankonmasinews.com, SAMPANG – Dalam semarak peringatan Hari Lahir Pancasila yang jatuh pada 1 Juni, Persaudaraan Setia Hati Terate...

Bentuk Karakter Pemuda, DPK KNPI Robatal Sampang Adakan Studi SOP dan Ta’aruf

KNPI Robatal Sampang Membahas Persiapan Pelantikan. (Foto: Istimewa) Trankonmasinews.com, SAMPANG – Dalam rangka menyongsong pelantikan pengurus baru serta memperkuat kapasitas kelembagaan, Dewan Pengurus Kecamatan (DPK)...

Fasilitas Panjat Tebing di Sampang Memprihatinkan, DPRD Desak Disporabudpar Segera Bertindak

Kondisi Fasilitas Olahrga Panjat Tebing di Sampang Sangat Memprihatinkan. (Foto: Istimewa) Trankonmasinews.com, SAMPANG – Kondisi fasilitas olahraga panjat tebing milik Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI)...
Wartawan

Krisis Kepemimpinan, Non Wartawan Kembali Nahkodai Dewan Pers

Trankonmasinews.com | Awan hitam kembali menyelimuti langit pers nasional. Sederet jurnalis berpengalaman rela membiarkan pers Indonesia dinahkodai figure non wartawan. Dewan Pers Periode 2025...
RSUD

Ganti Nama RSUD Ciawi, Pemkab Bogor Perlu di Kaji Ulang

Trankonmasi.com - Pemerintah Kabupaten Bogor berencana mengubah nama, RSUD Ciawi menjadi nama tokoh.   Berhembus nama RSUD Ciawi akan berganti nama, menjadi polemik bagi pemimpin daerah....
dewan pers

SK Presiden Tentang Dewan Pers 2025 Berpotensi Langgar HAM dan Sumpah Jabatan

Trankonmasinews.com | Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia, Hence Grontson Mandagi menegaskan, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto berpotensi melanggar Hak Asazi...

FPTI Sampang Desak Perawatan Wall Climbing Demi Keselamatan Atlet

Para Sedang Berlatih Panjat Tebing Dengan Kondisi Wall Climbing Berkaratan. (Foto: Istimewa) Trankonmasinews.com, SAMPANG – Fasilitas panjat tebing di Sampang Sport Center (SSC) kian memprihatinkan,...

More Articles Like This