Pemkab Batubara Perlu Perhatian Khusus Keberadaan BPD

Must Read
TRANKONMASI NEWS, Batubara – Kurangnya perhatian pemerintah daerah, terhadap nilai tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ungkap Mukhlisun.

Ketua DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

Acara berlangsung di aula kantor, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Jalan Perintis Kemerdekaan Lima Puluh Kota Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara.

BACA JUGA: Diduga Fiktif, Proyek Rabat Beton Desa Buker Sampang Disorot

Hal ini terungkap saat di laksanakan nya acara, silaturahim dan halal bihalal ABPEDNAS bersama BPD se-Kabupaten Batubara.

Jika kita mengacu kepada, Peraturan Menteri Dalam Negeri ( Permendagri) nomor 110 tahun 2016 dan Undang-Undang (UU) nomor 06 tahun 2014.

Sebagai payung dan pedoman BPD, dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Di mana di nyatakan pada pasal 31  Permendagri nomor 110 tahun 2016 huruf C  ” Melakukan pengawasan kinerja kepala desa.

BACA JUGA: Kades Mengeluh, Bank Sampang Dinggap Lelet Dana Desa Tak Kunjung Cair

Namun hal ini sangat sulit diterabkan di lapangan ungkap salah seorang peserta silaturahim kepada crew media.

BPD adalah mitra dari Kepala Desa, dalam menjalankan roda pemerintah desa terutama berkaitan dengan kebijakan, pengawasan dan alokasi Dana Desa ( DD).

Yang setiap tahunnya di terima oleh desa dari pemerintah pusat, hal tersebut sesuai dengan tugas BPD, di antaranya melaksanakan pengawasan  terhadap kinerja kades.

BACA JUGA: Lewat Dana Desa Pemdes Tamberu Laok Sampang Beri Bantuan Bawang Sebanyak 2 Ton

Hal ini senada dengan riuhnya berbagai, pendapat dan analisis para ketua BPD yang hadir di acara tersebut.

“Tunjangan dan oprasional BPD tidak jelas pada tahun ini “ungkap Siswanto ketua BPD Binjai Baru.

Berdasarkan penelusuran media berkaitan hal ini, banyaknya di temui tidak / belum cairnya tunjangan BPD pada tahun anggaran 2025 ini.

BACA JUGA: Gara-gara dibakar api cemburu, warga Desa Mudal, Kecamatan Temanggung menjadi korban pengeroyokan

Hal ini sungguh menyediakan dan memilukan hati, serta memupuskan harapan para anggota BPD.

Dimana semestinya mereka menerima uang tunjangan, yang akan dimanfaatkan untuk keperluan lebaran, namun semua sirna.

Jika kita mengacu pada,Peraturan Bupati ( Perbub) Batubara nomor 5 tahun 2023 pada Bab III pasal 4.

BACA JUGA: Kumpulkan Dana Hingga Ratusan Juta, Remas Istikmal Banyuates Santuni Puluhan Anak Yatim

Dimana di atur ketentuan besaran tunjangan, dan penghasilan tetap (Siltap) kades serta perangkat.

Dimana di nyatakan Kades mendapatkan Siltap Rp 3.100.000 serta memperoleh tunjangan Rp 1.000.000 setiap bulannya.

Yang dituangkan, di dalam APBDes dengan menggunakan Alokasi Dana Desa ( ADD).

BACA JUGA: Guru SMAN 1 Demak terpeleset terjerembab di tambak ikan ahirnya meninggal dunia, didesa Berahan kecamatan Wedung ,Kabupaten Demak

Hal ini sejalan dengan Bab V pasal 6 dimana, setiap anggota BPD menerima tunjangan Rp 150.000 setiap bulannya.

Namun hal ini tidak terealisasi sebagaimana mestinya, Siltap dan tunjangan Kades beserta perangkat desa.

Meskipun kedua lembaga ini, pemerintah desa dan pemerintahan BPD, sama-sama bersumber dari ADD tahun 2025.

BACA JUGA: Ribuan Perangkat Desa Deklarasi Dukung Prabowo Gibran, Puan: “Tidak Ada Aturan Melarang”

BPD adalah mitra Kades di dalam pemerintah desa, alangkah bijaknya menjalin keharmonisan dan sinerjisitas dengan BPD di dalam setiap sikap dan tindakan.

Jika kita jumlahkan hanya Rp 600.000 yang di nanti oleh, anggota BPD saat menjelang lebaran, sementara Kades dan perangkat desa lainnya telah menerima Siltap dan tunjangan secara utuh.

Acara silaturahim dan halal bihalal antara ABPEDNAS bersama BPD se kabupaten Batubara adalah sebuah kegiatan rutinitas ABPEDNAS.

BACA JUGA: Ratusan Warga Tamberu Barat Sampang Tak Setuju Pj Kades Diganti

Dalam menjalin keharmonisan dan berbagi ilmu, kepada segenap anggota BPD di Kabupaten Batubara.

Saat wartawan reds mempertanyakan dasar apa yang mendorong ABPEDNAS dalam melaksanakan kegiatan silaturahmi ini.

“Kurang perhatiannya pemerintah terhadap, nilai tugas dan fungsinya BPD itu sendiri,

BACA JUGA: Pemdes Kebocoran Kedungbanteng Gelar Penyuluhan Hukum

Sehingga kita melaksanakan yang namanya, silaturahmi halal bihalal ini sebagai rutinitas tahunan kita ” ungkap Mukhlisun pada media.

Berdasarkan informasi yang di himpun, dari redaksisatu.id dari sumber terpercaya.

Begitu banyak dan besarnya harapan, BPD ke depannya di bawah kepemimpinan Baharuddin Siagian selaku Bupati Batubara.

BACA JUGA: Perampokan Jabatan Ketua dan Sekeretaris BPD Medang, DPRD Batubara Sumut “Bisu”

Saat wartawan mempertanyakan, harapan apa di harapkan ABPEDNAS dan BPD di masa kepemimpinan Bupati Baharuddin Siagian.

“Harapan kita kepada pemerintah Kabupaten Batubara, agar dapat memahami artikulasi Undang – Undang.

Yang sifatnya secara umum, baik Peraturan Pemerintah (PP) maupun Perbub ataupun regulasi yang ada.

BACA JUGA: BPD Banyuates Sampang Dilantik, Perangkat Segera Terima Gaji

Terutama tentang tupoksi BPD, karena kurangnya pemahaman pemerintah terhadap BPD ini.

Sehingga BPD selalu kurang di perhatikan, terlebih-lebih nilai keadilan dan kesetaraan.

Sampai tingkat kesejahteraan BPD yang belum, tercapainya hal ini oleh pemerintah. (Wartawan Fajar).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest News

Korban BLN Turun Jalan, Penanganan Dinilai Lambat, Polisi Didesak Bertindak

SEMARANG – Ratusan massa yang mengaku sebagai korban Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) menggelar aksi unjuk rasa di depan...

HotNews

Korban BLN Turun Jalan, Penanganan Dinilai Lambat, Polisi Didesak Bertindak

SEMARANG – Ratusan massa yang mengaku sebagai korban Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang Mapolda Jawa Tengah, Jalan...

Dua Kapal Jaminan Diklaim Terjual, Bank BPD Jateng Cabang Pati Siapkan Langkah Hukum

PATI – Kasus dugaan penjualan barang jaminan berupa dua unit kapal yang diagunkan di Bank BPD Jateng Cabang Pati menjadi sorotan publik setelah viral...
Idul fitri

Idul Fitri 1447 H: Hari Kemenangan atau Sekadar Seremonial?

Trankonmasinews - Idul Fitri 1 Syawal 1447 H kembali hadir sebagai momen sakral bagi umat Islam setelah sebulan penuh menjalani ibadah puasa di bulan...

Ratusan Juta Rupiah Melayang: Utomo dan Karyono Ungkap Penipuan Investasi Fiktif Kapal Sumber Barokah

PATI - Polemik kasus huru hara yang lagi beredar ramai di media sosial telah di perbincangkan dalam klarifikasi awak media kepada utomo dan karyono...
Wartawan

Hindari Label “Wartawan Abal-Abal” – Sertifikasi Melalui LSP Pers adalah Solusinya

Trankonmasinews - Di tengah derasnya arus informasi digital yang semakin sulit dibendung, profesi wartawan kini menghadapi berbagai tantangan yang tidak ringan. Kemudahan akses teknologi dan...
Putusan

Putusan MK No. 123/PUU-XXIII/2025: Penguatan Pasal 14 UU Tipikor dalam Penegakan Hukum Lingkungan Hidup

Sambutan Lembaga Lingkungan Hidup Trangreendo Trankonmasinews - Lembaga Lingkungan Hidup Trangreendo (Trans Global Green Indonesia) menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 123/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan oleh...

Kasus Mesin Kapal Manissejahtera Berbalik Arah: Dari Pelapor Jadi Terlapor

PATI – Perkara dugaan pencurian mesin kapal Manissejahtera yang sempat mencuat pada 2021 kembali memanas. Kasus yang sebelumnya berhenti karena minim bukti, kini justru...
Ramadhan

Safari Ramadhan Lindu Aji Puma 26: Berbagi Sembako dan Takjil untuk Panti Asuhan di...

Semarang, Trankonmasinews– Dalam semangat berbagi di bulan suci Ramadhan, komunitas Lindu Aji Puma 26 menggelar kegiatan Safari Ramadhan pada Minggu, 15 Maret 2026 mulai...

More Articles Like This