TRANKONMASI NEWS, Batubara – Kurangnya perhatian pemerintah daerah, terhadap nilai tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ungkap Mukhlisun.
Ketua DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
Acara berlangsung di aula kantor, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Jalan Perintis Kemerdekaan Lima Puluh Kota Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara.
BACA JUGA: Diduga Fiktif, Proyek Rabat Beton Desa Buker Sampang Disorot
Hal ini terungkap saat di laksanakan nya acara, silaturahim dan halal bihalal ABPEDNAS bersama BPD se-Kabupaten Batubara.
Jika kita mengacu kepada, Peraturan Menteri Dalam Negeri ( Permendagri) nomor 110 tahun 2016 dan Undang-Undang (UU) nomor 06 tahun 2014.
Sebagai payung dan pedoman BPD, dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Di mana di nyatakan pada pasal 31 Permendagri nomor 110 tahun 2016 huruf C ” Melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
BACA JUGA: Kades Mengeluh, Bank Sampang Dinggap Lelet Dana Desa Tak Kunjung Cair
Namun hal ini sangat sulit diterabkan di lapangan ungkap salah seorang peserta silaturahim kepada crew media.
BPD adalah mitra dari Kepala Desa, dalam menjalankan roda pemerintah desa terutama berkaitan dengan kebijakan, pengawasan dan alokasi Dana Desa ( DD).
Yang setiap tahunnya di terima oleh desa dari pemerintah pusat, hal tersebut sesuai dengan tugas BPD, di antaranya melaksanakan pengawasan terhadap kinerja kades.
BACA JUGA: Lewat Dana Desa Pemdes Tamberu Laok Sampang Beri Bantuan Bawang Sebanyak 2 Ton
Hal ini senada dengan riuhnya berbagai, pendapat dan analisis para ketua BPD yang hadir di acara tersebut.
“Tunjangan dan oprasional BPD tidak jelas pada tahun ini “ungkap Siswanto ketua BPD Binjai Baru.
Berdasarkan penelusuran media berkaitan hal ini, banyaknya di temui tidak / belum cairnya tunjangan BPD pada tahun anggaran 2025 ini.
BACA JUGA: Gara-gara dibakar api cemburu, warga Desa Mudal, Kecamatan Temanggung menjadi korban pengeroyokan
Hal ini sungguh menyediakan dan memilukan hati, serta memupuskan harapan para anggota BPD.
Dimana semestinya mereka menerima uang tunjangan, yang akan dimanfaatkan untuk keperluan lebaran, namun semua sirna.
Jika kita mengacu pada,Peraturan Bupati ( Perbub) Batubara nomor 5 tahun 2023 pada Bab III pasal 4.
BACA JUGA: Kumpulkan Dana Hingga Ratusan Juta, Remas Istikmal Banyuates Santuni Puluhan Anak Yatim
Dimana di atur ketentuan besaran tunjangan, dan penghasilan tetap (Siltap) kades serta perangkat.
Dimana di nyatakan Kades mendapatkan Siltap Rp 3.100.000 serta memperoleh tunjangan Rp 1.000.000 setiap bulannya.
Yang dituangkan, di dalam APBDes dengan menggunakan Alokasi Dana Desa ( ADD).
Hal ini sejalan dengan Bab V pasal 6 dimana, setiap anggota BPD menerima tunjangan Rp 150.000 setiap bulannya.
Namun hal ini tidak terealisasi sebagaimana mestinya, Siltap dan tunjangan Kades beserta perangkat desa.
Meskipun kedua lembaga ini, pemerintah desa dan pemerintahan BPD, sama-sama bersumber dari ADD tahun 2025.
BACA JUGA: Ribuan Perangkat Desa Deklarasi Dukung Prabowo Gibran, Puan: “Tidak Ada Aturan Melarang”
BPD adalah mitra Kades di dalam pemerintah desa, alangkah bijaknya menjalin keharmonisan dan sinerjisitas dengan BPD di dalam setiap sikap dan tindakan.
Jika kita jumlahkan hanya Rp 600.000 yang di nanti oleh, anggota BPD saat menjelang lebaran, sementara Kades dan perangkat desa lainnya telah menerima Siltap dan tunjangan secara utuh.
Acara silaturahim dan halal bihalal antara ABPEDNAS bersama BPD se kabupaten Batubara adalah sebuah kegiatan rutinitas ABPEDNAS.
BACA JUGA: Ratusan Warga Tamberu Barat Sampang Tak Setuju Pj Kades Diganti
Dalam menjalin keharmonisan dan berbagi ilmu, kepada segenap anggota BPD di Kabupaten Batubara.
Saat wartawan reds mempertanyakan dasar apa yang mendorong ABPEDNAS dalam melaksanakan kegiatan silaturahmi ini.
“Kurang perhatiannya pemerintah terhadap, nilai tugas dan fungsinya BPD itu sendiri,
BACA JUGA: Pemdes Kebocoran Kedungbanteng Gelar Penyuluhan Hukum
Sehingga kita melaksanakan yang namanya, silaturahmi halal bihalal ini sebagai rutinitas tahunan kita ” ungkap Mukhlisun pada media.
Berdasarkan informasi yang di himpun, dari redaksisatu.id dari sumber terpercaya.
Begitu banyak dan besarnya harapan, BPD ke depannya di bawah kepemimpinan Baharuddin Siagian selaku Bupati Batubara.
BACA JUGA: Perampokan Jabatan Ketua dan Sekeretaris BPD Medang, DPRD Batubara Sumut “Bisu”
Saat wartawan mempertanyakan, harapan apa di harapkan ABPEDNAS dan BPD di masa kepemimpinan Bupati Baharuddin Siagian.
“Harapan kita kepada pemerintah Kabupaten Batubara, agar dapat memahami artikulasi Undang – Undang.
Yang sifatnya secara umum, baik Peraturan Pemerintah (PP) maupun Perbub ataupun regulasi yang ada.
BACA JUGA: BPD Banyuates Sampang Dilantik, Perangkat Segera Terima Gaji
Terutama tentang tupoksi BPD, karena kurangnya pemahaman pemerintah terhadap BPD ini.
Sehingga BPD selalu kurang di perhatikan, terlebih-lebih nilai keadilan dan kesetaraan.
Sampai tingkat kesejahteraan BPD yang belum, tercapainya hal ini oleh pemerintah. (Wartawan Fajar).