Trankonmasinews.com – Gagasan agar Projo bertransformasi dari organisasi kemasyarakatan atau gerakan relawan projo menjadi partai politik mulai mengemuka di sejumlah daerah. Jika gagasan tersebut benar-benar diputuskan, pekerjaan besar yang perlu disiapkan bukan hanya perubahan status organisasi, tetapi juga pembangunan infrastruktur kepartaian hingga ke tingkat daerah.
Sejarah politik Indonesia menunjukkan bahwa organisasi masyarakat dapat berkembang menjadi partai politik. Nasional Demokrat, misalnya, sebelumnya merupakan organisasi kemasyarakatan yang kemudian melahirkan Partai NasDem. Partai NasDem dideklarasikan pada 26 Juli 2011 setelah proses yang berkaitan dengan pendirian dan pendaftaran sebagai badan hukum dilakukan pada tahun yang sama.
Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa perubahan dari organisasi masyarakat menuju partai politik membutuhkan konsolidasi organisasi, struktur kepengurusan, kaderisasi, basis massa, serta pemenuhan berbagai persyaratan hukum dan kepemiluan.
Gagasan Projo Menuju Partai Politik
Kini, pertanyaan serupa mulai mengemuka di tubuh Projo. Dalam naskah ini disebutkan bahwa sejumlah pengurus daerah, dari Purwakarta hingga Sulawesi Selatan, secara terbuka mendorong Dewan Pimpinan Pusat untuk membuka diskusi mengenai kemungkinan transformasi Projo dari organisasi pendukung menjadi partai politik.
Belajar dari Perjalanan NasDem
Transformasi organisasi masyarakat menjadi partai politik bukan proses instan. Pengalaman Partai NasDem menunjukkan bahwa pembentukan partai membutuhkan tahapan organisasi dan pemenuhan persyaratan hukum sebelum dapat mengikuti pemilu. Partai NasDem sendiri menyebut organisasi kemasyarakatan Nasional Demokrat sebagai bagian dari sejarah kelahirannya.
Dalam konteks hukum, perlu dibedakan antara syarat menjadi badan hukum partai politik dan syarat menjadi peserta Pemilu.
UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik mengatur bahwa partai politik harus didaftarkan ke kementerian untuk menjadi badan hukum. Untuk menjadi badan hukum, partai antara lain harus memiliki akta notaris pendirian, kepengurusan pada setiap provinsi, kepengurusan paling sedikit 75 persen dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan, kepengurusan paling sedikit 50 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan, kantor tetap pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota hingga tahapan terakhir pemilu, serta rekening atas nama partai politik.
UU yang sama juga mengatur bahwa partai politik didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 30 warga negara Indonesia dari setiap provinsi dan didaftarkan oleh paling sedikit 50 pendiri yang mewakili seluruh pendiri partai politik.
Setelah menjadi badan hukum, partai politik masih harus memenuhi persyaratan untuk menjadi peserta pemilu. Dalam pendaftaran peserta Pemilu 2024, KPU mensyaratkan kepengurusan di seluruh provinsi, paling sedikit 75 persen kabupaten/kota di setiap provinsi, dan paling sedikit 50 persen kecamatan di setiap kabupaten/kota. KPU juga mensyaratkan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen pada kepengurusan tingkat pusat, sementara pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota ketentuannya adalah memperhatikan keterwakilan perempuan 30 persen.
Karena aturan teknis Pemilu 2029 dapat berbeda dari ketentuan Pemilu 2024, persyaratan terbaru KPU perlu diperiksa kembali ketika tahapan Pemilu 2029 ditetapkan.
Artinya, persiapan menuju partai politik tidak dapat hanya dilakukan beberapa bulan sebelum pendaftaran. Konsolidasi struktur, administrasi, keanggotaan, kaderisasi, dan kesiapan kantor membutuhkan waktu.
Mengapa Jawa Tengah Penting?
Bagi Projo di Jawa Tengah, kesiapan organisasi memiliki arti strategis. Data KPU menunjukkan bahwa DPT Jawa Tengah untuk Pemilu 2024 mencapai 28.289.413 pemilih, tersebar di 35 kabupaten/kota.
Angka tersebut menggambarkan besarnya basis pemilih di Jawa Tengah sekaligus pentingnya provinsi ini dalam peta politik nasional.
Jika Projo benar-benar mengambil keputusan untuk bertransformasi menjadi partai politik, kesiapan organisasi di Jawa Tengah akan menjadi bagian dari pekerjaan besar untuk memenuhi persyaratan kepengurusan dan membangun basis politik.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku pada Pemilu 2024, partai politik calon peserta pemilu harus memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, sedikitnya 75 persen kabupaten/kota di setiap provinsi, dan sedikitnya 50 persen kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan.
Namun, persyaratan tersebut sebaiknya tidak dipahami hanya sebagai target administratif. Struktur yang dibangun harus benar-benar berfungsi sebagai organisasi politik yang mampu melakukan kaderisasi, pendidikan politik, komunikasi publik, serta konsolidasi di tingkat akar rumput.
Langkah yang Bisa Dipersiapkan
Jika gagasan Projo menjadi partai politik terus dibahas, ada sejumlah pekerjaan organisasi yang secara prinsip dapat dipersiapkan sejak dini.
1. Pemetaan dan Verifikasi Keanggotaan
Basis data kader dan simpatisan perlu ditata secara sistematis di tingkat kabupaten/kota hingga kecamatan. Data tersebut nantinya harus disesuaikan dengan ketentuan administrasi kepartaian dan kepemiluan yang berlaku.
2. Penyiapan Kepengurusan Berjenjang
Struktur organisasi perlu dipetakan secara nasional, termasuk kebutuhan kepengurusan di provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan.
Untuk persyaratan peserta Pemilu 2024, KPU menetapkan batas minimal kepengurusan sebagaimana diatur dalam UU Pemilu dan peraturan teknis KPU.
3. Kesiapan Kantor dan Administrasi
Kantor tetap merupakan salah satu persyaratan penting dalam pembentukan badan hukum partai politik dan juga menjadi bagian dari persyaratan kepesertaan pemilu.
Karena itu, pemetaan sekretariat dan kelengkapan administrasi tidak seharusnya dilakukan secara mendadak.
4. Kaderisasi dan Regenerasi
Partai politik tidak cukup hanya memiliki struktur. Ia membutuhkan kader yang mampu menjalankan fungsi organisasi sekaligus memahami gagasan, program, dan mekanisme demokrasi.
Penguatan kader muda di tingkat daerah dapat menjadi bagian dari proses tersebut, termasuk untuk mempersiapkan regenerasi organisasi menuju Pemilu 2029.
5. Dialog Terbuka dengan Publik
Jika transformasi menjadi partai politik benar-benar menjadi agenda organisasi, komunikasi dengan publik menjadi penting.
Dialog dengan anggota, simpatisan, pengamat, dan masyarakat dapat membantu menjelaskan alasan, tujuan, serta arah perubahan organisasi. Dengan begitu, transformasi tidak dipersepsikan semata-mata sebagai perubahan kendaraan kekuasaan, tetapi sebagai pilihan politik yang terbuka untuk diperdebatkan secara demokratis.
Menyiapkan Fondasi Sebelum Keputusan
Keputusan mengenai transformasi Projo menjadi partai politik pada akhirnya merupakan persoalan organisasi dan politik yang harus diputuskan melalui mekanisme internal yang berlaku.
Namun, jika opsi tersebut serius dipertimbangkan, pembangunan fondasi organisasi tidak harus menunggu sampai keputusan final.
Pemetaan struktur, penataan data anggota, kaderisasi, penguatan kepengurusan daerah, serta kesiapan administrasi dapat menjadi bagian dari evaluasi internal. Dengan fondasi yang lebih siap, organisasi memiliki ruang yang lebih luas untuk mengambil keputusan secara rasional dan terukur.
Transformasi dari organisasi masyarakat atau gerakan relawan menjadi partai politik juga bukan sekadar perubahan status hukum. Perubahan tersebut membawa tanggung jawab baru: dari menyuarakan aspirasi menjadi memperjuangkannya melalui mekanisme politik dan legislasi yang sah.
Pengalaman NasDem menunjukkan bahwa perjalanan menuju partai politik membutuhkan proses organisasi yang panjang dan pemenuhan persyaratan hukum.
Bagi Projo, jika gagasan menjadi partai politik benar-benar berkembang menjadi keputusan organisasi, pekerjaan pertama yang harus dilakukan adalah memastikan fondasinya siap.
Sejarah politik tidak hanya ditentukan oleh keputusan yang diambil pada saat momentum tiba, tetapi juga oleh seberapa matang organisasi mempersiapkan diri sebelum momentum tersebut datang.
Oleh: Agus Siswanto
Pemerhati organisasi kemasyarakatan dan dinamika politik nasional
