Diduga Tidak Ada Pencoklitan di Bira Timur, Panwascam Sokobanah Sampang Lakukan Penelusuran

Penulis: Varies Reza Malik Editor: Hilman

Must Read

Diduga Salah Satu Rumah Warga Yang Tidak Dilakukan Coklit Oleh Pantarlih Desa Bira Timur, Sokobanah, Sampang. (Foto: Istimewa)

Trankonmasinews.com, SAMPANG – Diduga Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Pantarlih Desa Bira Timur melakukan kecurangan perihal dugaan tidak melakukan coklit ke berbagai rumah di Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Senin (29/07/2024)

Hal tersebut mendapat atensi langsung dari Panitia Pengawas Pemilihan (Panwascam) Sokobanah.

Panwascam Sokobanah langsung turun ke bawah perihal informasi terkait dugaan Pantarlih dan Panitia pemungutan suara (PPS) yang diduga kongkalikong tidak malakukan  coklit atau pencocokan data pemilih pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.

Khoirul Anam, Ketua Panwascam Sokobanah mengatakan bahwa ia dan timnya turun kebawah dan setelah Panwascam melakukan penelusuran dan mengambil sampel ternyata benar adanya informasi bahwa di Dusun Balanan, Dusun Langslebar Daya, dan Langslebar Laok hampir 80% rumah warga tidak dilakukan coklit.

“Benar adanya informasi yang kami dapat mas, setelah kami turun ke lokasi ternyata banyak masyarakat yang belum dicoklit atau dilakukan pencocokan oleh Pantarlih. Setelah Panwascam turun ada sekitar 80% rumah warga di tiga dusun yang berbeda tidak dicoklit,” kata Anam.

Anam juga menambahkan dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan kepada PPK Sokobanah dan PPS Bira Timur untuk dilakukan klarifikasi.

“Dalam waktu dekat kami akan melakukan pemanggilan kepada PPK dan PPS untuk dilakukan klarifikasi, perihal tidak adanya pencoklitan,” tambah Anam.

Anam menegaskan bahwa tahapan atau estimasi waktu sudah cukup mulai dari 24 Juni hingga 24 Juli 2024.

“Tahapan coklit itu waktunya satu bulan dari tanggal 24 Juni hingga 24 Juli 2024, dan perlu diketahui Panwascam Sokobanah. Mulai dari tahapan rekrutmen Pantarlih, kami sudah memberi himbauan kepada PPK dan PPS untuk benar-benar menjalankan tugas dan wewenang nya sebagai penyelenggara, sesuai perundang-undangan,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan media ini berkali-kali menghubungi Ali Bustomi, Ketua PPS Bira Timur melalui telepo Whats App. Namun, ia enggan merespon.

Perlu diketahui jika warga Kecamatan Sokobanah belum dilakukan coklit oleh PPS setempat. Silahkan laporkan langsung ke Pengawas Kelurahan Desa (PKD) setempat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest News

Korban BLN Turun Jalan, Penanganan Dinilai Lambat, Polisi Didesak Bertindak

SEMARANG – Ratusan massa yang mengaku sebagai korban Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) menggelar aksi unjuk rasa di depan...

HotNews

Korban BLN Turun Jalan, Penanganan Dinilai Lambat, Polisi Didesak Bertindak

SEMARANG – Ratusan massa yang mengaku sebagai korban Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang Mapolda Jawa Tengah, Jalan...

Dua Kapal Jaminan Diklaim Terjual, Bank BPD Jateng Cabang Pati Siapkan Langkah Hukum

PATI – Kasus dugaan penjualan barang jaminan berupa dua unit kapal yang diagunkan di Bank BPD Jateng Cabang Pati menjadi sorotan publik setelah viral...
Idul fitri

Idul Fitri 1447 H: Hari Kemenangan atau Sekadar Seremonial?

Trankonmasinews - Idul Fitri 1 Syawal 1447 H kembali hadir sebagai momen sakral bagi umat Islam setelah sebulan penuh menjalani ibadah puasa di bulan...

Ratusan Juta Rupiah Melayang: Utomo dan Karyono Ungkap Penipuan Investasi Fiktif Kapal Sumber Barokah

PATI - Polemik kasus huru hara yang lagi beredar ramai di media sosial telah di perbincangkan dalam klarifikasi awak media kepada utomo dan karyono...
Wartawan

Hindari Label “Wartawan Abal-Abal” – Sertifikasi Melalui LSP Pers adalah Solusinya

Trankonmasinews - Di tengah derasnya arus informasi digital yang semakin sulit dibendung, profesi wartawan kini menghadapi berbagai tantangan yang tidak ringan. Kemudahan akses teknologi dan...
Putusan

Putusan MK No. 123/PUU-XXIII/2025: Penguatan Pasal 14 UU Tipikor dalam Penegakan Hukum Lingkungan Hidup

Sambutan Lembaga Lingkungan Hidup Trangreendo Trankonmasinews - Lembaga Lingkungan Hidup Trangreendo (Trans Global Green Indonesia) menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 123/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan oleh...

Kasus Mesin Kapal Manissejahtera Berbalik Arah: Dari Pelapor Jadi Terlapor

PATI – Perkara dugaan pencurian mesin kapal Manissejahtera yang sempat mencuat pada 2021 kembali memanas. Kasus yang sebelumnya berhenti karena minim bukti, kini justru...
Ramadhan

Safari Ramadhan Lindu Aji Puma 26: Berbagi Sembako dan Takjil untuk Panti Asuhan di...

Semarang, Trankonmasinews– Dalam semangat berbagi di bulan suci Ramadhan, komunitas Lindu Aji Puma 26 menggelar kegiatan Safari Ramadhan pada Minggu, 15 Maret 2026 mulai...

More Articles Like This