Dipanggil Polisi Dugaan TPPU DBHCHT Kominfo Sampang, Aji Waluyo Beberkan Rahasia Penting

Penulis: Varies Reza Malik Editor: Hilman Dani Aufar

Must Read

Aji Waluyo Mantan Plt Kadis Kominfo Sampang Pada Tahun 2022 (Foto: Istimewa)

SAMPANG – Kasus dugaan pencucian uang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun anggaran 2022 Polisi terus melakukan pemeriksaan kini giliran mantan Kepala Diskominfo Sampang, Aji Waluyo.

Pemanggilan tersebut dibenarkan Ipda Muammar, Kanit Tipidter Polres Sampang.

“Benar dipanggil Aji Waluyo, eks (Mantan) Plt Kepala Diskominfo Kabupaten Sampang     tujuannya mengumpulkan keterangan serta sebagai bahan penyelidikan, Kamis (16/11/2023).

Saat dipanggil Penyidik Satreskrim Polres Sampang Ajie Waluyo disuguhkan sekitar 15 pertanyaan.

Aji Waluyo membenarkan bahwa pihaknya dipanggil Penyidik Satreskrim Polres Sampang. Buntut dugaan Pencucian uang dan juga korupsi DBHCHT.

“Iya benar mas saya dipanggil Penyidik. Ada sekitar 15 pertanyaan oleh penyidik kepada saya, semua pertanyaan berkaitan dengan pencairan dana publikasi gempur rokok ilegal yang bersumber dari DBHCHT tahun 2022,”kata Aji Waluyo.

Aji pun menyebutkan bahwa pihaknya dalam pencairan DBHCHT tahun 2022. Hanya berperan sebagai Plt Diskominfo Sampang.

“Saya pada saat itu hanya sebagai Plt. Semua yang berperan dalam pembagian dana publikasi DBHCHT adalah Kabid IKP,” tutur Aji.

Ia juga membeberkan rahasia penting bahwa sebelum mencairkan yang menghadap kepadanya adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

“Setelah itu PPTK menghadap kepada saya. PPTK berkata kepada saya. Bahwa sudah tayang semua pak, jadi saya tanda tangani,” kata Aji sambil menirukan PPTK.

Saat disinggung perihal dugaan kolusi pembagian dana publikasi gempur ilegal serta terindikasi pemalsuan tanda tangan penerima dana publikasi. Aji pun tidak mengetahui, ia hanya berkata bahwa semua itu adalah Kabid yang berperan.

“Itu saya tidak tau mas. Semua itu adalah usulan Kabid, tapi saya pernah berpesan bahwa semua media harus mendapatkan dana publikasi DBHCHT jangan sampai tidak adil,” tutup Ajie sambil berkata mohon dibantu diluruskan saya ini udah pensiun.

Sementara Imron Muslim selaku Sekjen Persatuan Jurnalis Sampang (PJS) dalam hal ini menyampaikan bahwa, dipanggilnya mantan Kepala Dinas Kominfo sampang dikarenakan saat itu dirinya yang menahkodai Diskominfo.

“Kasus DBHCHT yang kami laporkan anggaran tahun 2022, dimana saat itu di kepalai oleh Aji Waluyo, wajar dirinya di panggil saat ini oleh Kepolisian Polres Sampang”. Ujarnya

Imron menambahkan, semua pencairan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun anggaran 2022, ditandatangani olehnya yaitu mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sampang Aji Waluyo,” tegasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest News

Korban BLN Turun Jalan, Penanganan Dinilai Lambat, Polisi Didesak Bertindak

SEMARANG – Ratusan massa yang mengaku sebagai korban Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) menggelar aksi unjuk rasa di depan...

HotNews

Korban BLN Turun Jalan, Penanganan Dinilai Lambat, Polisi Didesak Bertindak

SEMARANG – Ratusan massa yang mengaku sebagai korban Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang Mapolda Jawa Tengah, Jalan...

Dua Kapal Jaminan Diklaim Terjual, Bank BPD Jateng Cabang Pati Siapkan Langkah Hukum

PATI – Kasus dugaan penjualan barang jaminan berupa dua unit kapal yang diagunkan di Bank BPD Jateng Cabang Pati menjadi sorotan publik setelah viral...
Idul fitri

Idul Fitri 1447 H: Hari Kemenangan atau Sekadar Seremonial?

Trankonmasinews - Idul Fitri 1 Syawal 1447 H kembali hadir sebagai momen sakral bagi umat Islam setelah sebulan penuh menjalani ibadah puasa di bulan...

Ratusan Juta Rupiah Melayang: Utomo dan Karyono Ungkap Penipuan Investasi Fiktif Kapal Sumber Barokah

PATI - Polemik kasus huru hara yang lagi beredar ramai di media sosial telah di perbincangkan dalam klarifikasi awak media kepada utomo dan karyono...
Wartawan

Hindari Label “Wartawan Abal-Abal” – Sertifikasi Melalui LSP Pers adalah Solusinya

Trankonmasinews - Di tengah derasnya arus informasi digital yang semakin sulit dibendung, profesi wartawan kini menghadapi berbagai tantangan yang tidak ringan. Kemudahan akses teknologi dan...
Putusan

Putusan MK No. 123/PUU-XXIII/2025: Penguatan Pasal 14 UU Tipikor dalam Penegakan Hukum Lingkungan Hidup

Sambutan Lembaga Lingkungan Hidup Trangreendo Trankonmasinews - Lembaga Lingkungan Hidup Trangreendo (Trans Global Green Indonesia) menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 123/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan oleh...

Kasus Mesin Kapal Manissejahtera Berbalik Arah: Dari Pelapor Jadi Terlapor

PATI – Perkara dugaan pencurian mesin kapal Manissejahtera yang sempat mencuat pada 2021 kembali memanas. Kasus yang sebelumnya berhenti karena minim bukti, kini justru...
Ramadhan

Safari Ramadhan Lindu Aji Puma 26: Berbagi Sembako dan Takjil untuk Panti Asuhan di...

Semarang, Trankonmasinews– Dalam semangat berbagi di bulan suci Ramadhan, komunitas Lindu Aji Puma 26 menggelar kegiatan Safari Ramadhan pada Minggu, 15 Maret 2026 mulai...

More Articles Like This