Aji Waluyo Mantan Plt Kadis Kominfo Sampang Pada Tahun 2022 (Foto: Istimewa)
SAMPANG – Kasus dugaan pencucian uang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun anggaran 2022 Polisi terus melakukan pemeriksaan kini giliran mantan Kepala Diskominfo Sampang, Aji Waluyo.
Pemanggilan tersebut dibenarkan Ipda Muammar, Kanit Tipidter Polres Sampang.
“Benar dipanggil Aji Waluyo, eks (Mantan) Plt Kepala Diskominfo Kabupaten Sampang tujuannya mengumpulkan keterangan serta sebagai bahan penyelidikan, Kamis (16/11/2023).
Saat dipanggil Penyidik Satreskrim Polres Sampang Ajie Waluyo disuguhkan sekitar 15 pertanyaan.
Aji Waluyo membenarkan bahwa pihaknya dipanggil Penyidik Satreskrim Polres Sampang. Buntut dugaan Pencucian uang dan juga korupsi DBHCHT.
“Iya benar mas saya dipanggil Penyidik. Ada sekitar 15 pertanyaan oleh penyidik kepada saya, semua pertanyaan berkaitan dengan pencairan dana publikasi gempur rokok ilegal yang bersumber dari DBHCHT tahun 2022,”kata Aji Waluyo.
Aji pun menyebutkan bahwa pihaknya dalam pencairan DBHCHT tahun 2022. Hanya berperan sebagai Plt Diskominfo Sampang.
“Saya pada saat itu hanya sebagai Plt. Semua yang berperan dalam pembagian dana publikasi DBHCHT adalah Kabid IKP,” tutur Aji.
Ia juga membeberkan rahasia penting bahwa sebelum mencairkan yang menghadap kepadanya adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
“Setelah itu PPTK menghadap kepada saya. PPTK berkata kepada saya. Bahwa sudah tayang semua pak, jadi saya tanda tangani,” kata Aji sambil menirukan PPTK.
Saat disinggung perihal dugaan kolusi pembagian dana publikasi gempur ilegal serta terindikasi pemalsuan tanda tangan penerima dana publikasi. Aji pun tidak mengetahui, ia hanya berkata bahwa semua itu adalah Kabid yang berperan.
“Itu saya tidak tau mas. Semua itu adalah usulan Kabid, tapi saya pernah berpesan bahwa semua media harus mendapatkan dana publikasi DBHCHT jangan sampai tidak adil,” tutup Ajie sambil berkata mohon dibantu diluruskan saya ini udah pensiun.
Sementara Imron Muslim selaku Sekjen Persatuan Jurnalis Sampang (PJS) dalam hal ini menyampaikan bahwa, dipanggilnya mantan Kepala Dinas Kominfo sampang dikarenakan saat itu dirinya yang menahkodai Diskominfo.
“Kasus DBHCHT yang kami laporkan anggaran tahun 2022, dimana saat itu di kepalai oleh Aji Waluyo, wajar dirinya di panggil saat ini oleh Kepolisian Polres Sampang”. Ujarnya
Imron menambahkan, semua pencairan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun anggaran 2022, ditandatangani olehnya yaitu mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sampang Aji Waluyo,” tegasnya.