TRANKONMASI NEWS – Paskah mundurnya Dirut PT. Bank Pembangunan Daerah / Bank Kalbar ” Rokidi menjadi topik hangat.
Terkait pembobolan atau penggelapan dana, nasabah sebesar kurang lebih Rp 27,3 Miliar di Bank Kalbar (Kalimantan Barat.
Ketua Umum Lembaga Anti Korupsi Indonesia DPP Legatisi Indonesia, Akhyani meminta Ditreskrimum Polda Kalimantan Barat melakukan proses hukum.
BACA JUGA: Telan Dana Ratusan Juta, Proyek Telford DD 2024 di Tragih Sampang Diduga Sarat Korupsi
Terhadap Rokidi selaku Dirut PT Bank Kalbar, secara tegas dan transparan ke publik bincang-bincang pada Jumat (11/4/25). Dikutip dari redaksisatu.id.
Pembobolan atau penggelapan dana nasabah, di Bank Kalbar tersebut, banyak melibatkan oknum pegawai internal di beberapa Kantor Cabang.
Total kerugian dari serangkaian kasus pembobolan, atau penggelapan ini mencapai Rp 27,3 miliar, dengan rincian sebagai berikut, yakni:
BACA JUGA: Korupsi Lapen 12 Miliar di Sampang, Polda Jatim: Sudah Ada Kerugian Negara
1. Kantor Cabang Pembantu Karangan, Kabupaten Landak: Rp 17 miliar.
2. Kantor Cabang Singkawang, Kota Singkawang: Rp 6 miliar.
3. Kantor Cabang Pemangkat, Kabupaten Sambas: Rp 4,2 miliar.
4. Kantor Cabang Bengkayang: Rp 100 juta.
BACA JUGA: Gandeng Acong Latif, Hana Hanifah Korban Kasus Dugaan Korupsi Sekwan DPRD Riau
“Pembobolan atau penggelapan uang nasabah di Bank Kalbar ini terjadi secara sistemik dan terstruktur.
“Dan saat ini sedang dalam penanganan proses hukum, di Ditreskrimum Polda Kalimantan Barat,” ungkap Akhyani kepada beberapa Wartawan di Kota Pontianak, pada Rabu 2 April 2025, sore.