DPRD Sampang Gelar Paripurna Bahas Raperda Inisiatif dan Nota Penjelasan Bupati

Penulis: Reza Malik Editor: Hilman Dani Aufar

Must Read
spot_img

DPRD Sampang Saat Menggelar Paripurna (Foto: Istimewa)

Trankonmasinews.com, SAMPANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang menggelar rapat paripurna membahas tentang nota penjelasan terhadap 1 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif dan nota penjelasan Bupati terhadap 2 raperda eksekutif.

Rapat Paripurna tersebut digelar langsung di ruangan graha paripurna DPRD Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, Kamis (18/01/2024).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Sampang, Amin Arif Tirtana, hadir juga dalam rapat tersebut ialah Wakil Bupati Sampang Abdullah Hidayat, beserta 23 Anggota DPRD Sampang, Forkopimda, Kepala OPD dan Camat se Kabupaten Sampang.

Sekretaris DPRD Sampang Moh Anwari Abdullah menyampaikan, bahwa rapat paripurna Nota Penjelasan Terhadap 1 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif dan Nota Penjelasan Bupati Terhadap 2 Raperda Eksekutif dihadiri 23 orang anggota DPRD Sampang.

“Rapat tersebut telah memenuhi kuorum dan memenuhi syarat karena dari 45 Anggota DPRD Sampang dihadiri 23 orang. Sementara, 22 orang Anggota DPRD Sampang lainnya absen dengan keterangan ijin,” katanya.

Sementara itu Wakil Ketua I DPRD Sampang, Amin Arif Tirtana menerangkan satu persatu keputusan Rapat Badan Musyawarah ditetapkan pada tanggal 18 Januari Tahun 2024 Paripurna pertama dengan acara penyampaian diantaranya:

1. Nota Penjelasan Pengusul (BAPEMPERDA) terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

2. Nota Penjelasan Bupati terhadap: Raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh, Raperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Sampang Tahun 2024-2044

“Tanggal 18 sampai dengan 21 Januari Tahun 2024, Rapat Fraksi Fraksi atas Nota Penjelasan Bupati dan Pengusul,” terangnya.

Sedangkan Wakil Bupati Sampang, H Abdullah Hidayat, mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dewan yang terhormat karena telah memberikan kesempatan kepada dirinya untuk menyampaikan nota penjelasan terhadap Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sampang Tahun 2024- 2044.

Lebih lanjut, Wakil Bupati yang akrab disapa Aba Ab ini menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 Ayat 3 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh wajib dilakukan oleh pemerintah daerah, dan/atau setiap orang.

“Tujuan dari pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh adalah untuk mewujudkan perumahan dan kawasan permukiman yang sehat, aman, harmonis dan berkelanjutan guna mendukung kemandirian dan produktifitas masyarakat. Kualitas perumahan dan kawasan permukiman yang layak huni secara ideal perlu didukung dengan kualitas lingkungan permukiman yang lebih luas sebagai satu kesatuan hunian yang tidak terpisahkan guna mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan. Peningkatan kualitas perumahan dan kawasan permukiman diupayakan menjadi salah-satu kondisi yang dapat membantu mengatasi tarikan urbanisasi, mendorong pertumbuhan wilayah, mendukung keterkaitan kawasan perkotaan dan kawasan perdesaan secara baik, yang sekaligus dapat mewujudkan permukiman di kawasan perkotaan yang mendukung perwujudan pembangunan sosial, ekonomi dan lingkungan secara keseluruhan dan berkelanjutan,” ujarnya.

Adapun tujuan lain dari pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh sambung Aba Ab mengatakan bahwa, adalah untuk meningkatkan mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat penghuni perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Hal ini dilaksanakan berdasarkan prinsip kepastian bermukim yang menjamin hak setiap warga negara untuk menempati, memiliki dan/atau menikmati tempat tinggal yang dilaksanakan sejalan dengan kebijakan penyediaan tanah untuk pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.

“Permukiman kumuh yang ada di Kabupaten Sampang salah satunya disebabkan adalah ketidaktersediaan akses sarana dan prasarana serta bangunan yang tidak sesuai dengan standar teknis. Maka dengan demikian penerapan rancangan peraturan daerah tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh akan memiliki implikasi bagi kehidupan masyarakat dan beban keuangan negara terhadap peningkatan akses dan penanganan-penanganan lain untuk menuju kawasan yang bebas kumuh,” katanya.

Lebih jauh, Abdullah Hidayat menerangkan bahwa gambaran umum Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sampang Tahun 2024- 2044. Rencana Tata Ruang Wilayah Atau RTRW adalah hasil perencanaan ruang pada wilayah yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif.

“Rencana tata ruang dibuat karena pada dasarnya ruang memiliki keterbatasan, oleh karena itu dibutuhkan peraturan untuk mengatur dan merencanakan ruang agar dapat dimanfaatkan secara efektif,”terangnya.

Dokumen tata ruang merupakan hasil dari kegiatan perencanaan ruang yang berfungsi untuk mengefektifkan pemanfaatan ruang dan mencegah terjadinya konflik antar fungsi dalam proses pemanfaatan ruang. Selain Itu, juga bertujuan untuk melindungi masyarakat sebagai pengguna ruang dari bahaya-bahaya lingkungan yang mungkin timbul akibat pengembangan fungsi ruang pada lokasi yang tidak sesuai peruntukan.

Sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dan peraturan pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang, mengamanatkan pemerintah dan pemerintah daerah untuk melakukan penyusunan atau penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional; RTRW Provinsi; dan RTRW Kabupaten/ Kota.

Adapun tujuan kebijakan dan strategi penataan ruang merupakan terjemahan dari visi dan misi Kabupaten dalam pelaksanaan serta operasional untuk mencapai kondisi ideal penataan ruang di wilayah Kabupaten yang diharapkan. Tujuan penataan ruang wilayah Kabupaten merupakan arahan perwujudan ruang wilayah Kabupaten yang ingin dicapai pada masa yang akan datang. Kebijakan penataan ruang wilayah Kabupaten merupakan arah tindakan yang harus ditetapkan untuk mencapai tujuan penataan ruang wilayah Kabupaten.

“Strategi penataan ruang wilayah Kabupaten merupakan penjabaran kebijakan penataan ruang wilayah Kabupaten ke dalam langkah-langkah operasional untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan,”tuturnya.

Berdasarkan hal tersebut Diatas, maka disusunlah tujuan penataan ruang wilayah Kabupaten Sampang Adalah: ” Untuk mewujudkan tata ruang Kabupaten yang mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis Perdagangan, Logistik, Pariwisata dan Agro Maritim serta pemerataan perkembangan wilayah yang selaras dengan pelestarian lingkungan dan pengurangan resiko bencana”.

Demikian gambaran umum rancangan peraturan daerah tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh dan rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang bertujuan untuk melindungi masyarakat sebagai pengguna ruang dari bahaya-bahaya lingkungan yang mungkin timbul akibat pengembangan fungsi ruang pada lokasi yang tidak sesuai peruntukan.

Kendati demikian, pihaknya menyadari bahwa dalam pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan dan tugas pembantuan masih terdapat banyak kekurangan, oleh karena itu pihaknya memohon dukungan Dewan yang terhormat untuk senantiasa secara bersama-sama membangun dan memperbaiki kinerja untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

“Kami yakin bahwa keharmonisan dan kerjasama yang telah terbangun selama ini akan mampu untuk mewujudkan visi dan misi pembangunan. Sehingga, obsesi peningkatan kesejahteraan masyarakat menuju Kabupaten Sampang hebat dan bermartabat akan dapat diwujudkan. Terakhir, apabila ada kekurangan dalam penyampaian nota penjelasan ini kami mohon maaf yang sebesar-besarnya. Semoga kita semua senantiasa mendapatkan perlindungan dan petunjuk dari Allah SWT dalam rangka pengabdian kepada seluruh masyarakat Sampang,” pungkas nota penjelasan Bupati Sampang yang disampaikan Wakilnya H Abdullah Hidayat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Latest News

KH. Chalwani Hadiri Peringatan Hari Santri MWC NU Bener

TRANKONMASINEWS  Dalam rangka Hari Santri Nasional 2025 MWC NU Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo menggelar acara Pengajian dan Tahlil Akbar bersama...
- Advertisement -spot_img

HotNews

MWC NU

KH. Chalwani Hadiri Peringatan Hari Santri MWC NU Bener

TRANKONMASINEWS  Dalam rangka Hari Santri Nasional 2025 MWC NU Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo menggelar acara Pengajian dan Tahlil Akbar bersama KH. Ahmad Chalwani Nawawi Minggu,...
FR2M

Partisipasi FR2M Dalam Pengawasan dan Penilaian Kinerja Pemerintah Daerah

Trankonmasinews.com | Magelang – FR2M ( Forum Rembug Rakyat Magelang) yang digagas hanya lima orang tapi menunjukkan aktifitas yang tinggi meskipun berbeda latar belakang....
Sidang

Melaksanakan Ujian Sidang Praktik Peradilan Semu Pembahasan Ini!!

Trankonmasi - Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Universitas Muhammadiyah (UM) Sumatera Barat melaksanakan ujian sidang praktik peradilan semu (PPS) di Pengadilan Agama Kelas IA...
Kritik

Kritik Tajam Berbagai Penjuru Rakernas Projo Batal

Berbagai kritikan dari pengurus Projo menjadi dilema. Pasalnya rencana Projo yang akan menggelar Rakernas VII dijakarta 25 - 26 Oktober 2025 akhirnya, dibatalkan setelah...
Menjalin

Menjalin Komunikasi Pembekalan Ilmu Para Mahasiswa Muhammadiyah Sumbar

Sumbar - Menjalin silaturahmi dapat menjaga nilai kepedulian kita, terhadap sesama di kalangan masyarakat. Seperti halnya dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat, melalui fakultas agama Islam...
FR2M

FR2M Tampil Dalam Kajian Strategis Magelang

Magelang – Forum Rembuk Rakyat Magelang (FR2M) yang digagas oleh lima orang tokoh yang peduli terhadap situasi dan kondisi Magelang untuk menuju Magelang yang...
Candi Borobudur

Pengelolaan Candi Borobudur Peran Pemkab Magelang Sebatas Simbolik

Penulis : Pemerhati Hukum Achmad Fauzi S.H.,CLL Candi Borobudur, warisan dunia yang menjadi kebanggaan Indonesia sekaligus ikon pariwisata Jawa Tengah, Candi Borobudur kini pengelolaan dalam sorotan...
Cepat

Kereta Cepat, Menjadi Viral Ketua DEN Beri Tanggapan

Jakarta, Trankonmasi - Viral celotehan Mahfud MD, terkait kereta cepat Whoosh, menjadi buah bibir kalangan masyarakat melalui media sosial. Menurut media yang terhimpun, Ketua Dewan...
MWC NU

KH. Chalwani Hadiri Peringatan Hari Santri MWC NU Bener

TRANKONMASINEWS  Dalam rangka Hari Santri Nasional 2025 MWC NU Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo menggelar acara Pengajian dan Tahlil Akbar bersama KH. Ahmad Chalwani Nawawi Minggu,...

More Articles Like This