Dugaan Pemotongan Jaspel di Puskesmas Batu Lenger Sampang, Aktivis Akan Lapor APH

Penulis: Varies Reza Malik Editor: Hilman

Must Read

Puskesmas Batulenger, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. (Foto: Istimewa)

Trankonmasinews.com, SAMPANG – Dugaan pemotongan dana jasa pelayanan (jaspel) di Puskesmas Batu Lenger menuai sorotan dari aktivis Lembaga Anti Korupsi (LAKI) di Kabupaten Sampang. Selasa (02/04/2024).

Khoirul Anam Ketua Dewan Perwakilan Daereh Lembaga Anti Korupsi (DPD LAKI) Kabupaten Sampang mengatakan, pihaknya akan melaporkan dugaan pemotongan anggaran dana Jasa Pelayanan (Jaspel) di Puskesmas Batu Lenger tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH). Menurut Anam pemotongan dana Jaspel itu sudah masuk kategori penyelewengan atau korupsi.

“Kedepan kami akan laporkan permasalah tersebut (pemotongan jaspel) ke penegak hukum,” ucap Anam kepada media ini.

Menurut Anam pemotongan dana Jaspel terhadapa tenaga kesehatan (nakes) tidak biasa dibiarkan berlarut-larut. Hal tersebut kalau dibiarkan bisa menjadi hal buruk di dunia kesehatan di Kabupaten Sampang.

“Kami menduga pemotongan ini pasti dilakukan secara berjamaah yang dilakukan oleh kepala puskesmas dan koleganya,” tambahnya.

Tak hanya soal pemotongan dana Jaspel, Anam menduga anggaran makan minum (mamin) untuk pasien di Puskesmas Batu Lenger juga di korupsi.

“Anggaran makan untuk pasien juga diberikqn hanya satu kali. Ini seharusnya pasien mendapatkan jatah makan 2x sehari. Lantas kemana anggaran makannyq itu,” tanya Anam heran.

Sebelumnya, salah satu tenaga kesehatan di Puskesmas Batu Lenger mempermasalahkan anggaran Jaspel yang dirinya dapat. Menurut Nakes yang enggan dipublikasilan namanya tersebut mengeluh adanya pemotongan dana jaspel yang ia terima hingga 50 persen.

“Kapus Batulengar, dr. Waty Amalia Apri Kusdarwati memotong Jaspel hingga 50 persen. Kami keberatan karena itu hak kami. Apalagi dipotong tanpa ada kordinasi terlebih dahulu,” katanya.

Selain itu, dugaan pemotongan anggaran juga menyasar pada hak pasien yang merupakan makan minum (Mamin). Pasien rawat inap di Puskesmas Batulenger hanya mendapatkan satu jatah dalam sehari.

“Seharunya, kan, dua kali. Tapi oleh Kapus hanya dianggarkan satu jatah saja untuk pasien rawat inap,” tambahnya.

Sementara Kepala Puskemas
Batulenger, Nur Amalia Apri Kusdarwati, saat dikonfimasi mengelak atas informasi pemotongan tersebut.

“Pemotongan seperti apa ya, saya kurang begitu faham. Dan saya tidak pernah merasa memotong hak nakes,” tukasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest News

Korban BLN Turun Jalan, Penanganan Dinilai Lambat, Polisi Didesak Bertindak

SEMARANG – Ratusan massa yang mengaku sebagai korban Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) menggelar aksi unjuk rasa di depan...

HotNews

Korban BLN Turun Jalan, Penanganan Dinilai Lambat, Polisi Didesak Bertindak

SEMARANG – Ratusan massa yang mengaku sebagai korban Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang Mapolda Jawa Tengah, Jalan...

Dua Kapal Jaminan Diklaim Terjual, Bank BPD Jateng Cabang Pati Siapkan Langkah Hukum

PATI – Kasus dugaan penjualan barang jaminan berupa dua unit kapal yang diagunkan di Bank BPD Jateng Cabang Pati menjadi sorotan publik setelah viral...
Idul fitri

Idul Fitri 1447 H: Hari Kemenangan atau Sekadar Seremonial?

Trankonmasinews - Idul Fitri 1 Syawal 1447 H kembali hadir sebagai momen sakral bagi umat Islam setelah sebulan penuh menjalani ibadah puasa di bulan...

Ratusan Juta Rupiah Melayang: Utomo dan Karyono Ungkap Penipuan Investasi Fiktif Kapal Sumber Barokah

PATI - Polemik kasus huru hara yang lagi beredar ramai di media sosial telah di perbincangkan dalam klarifikasi awak media kepada utomo dan karyono...
Wartawan

Hindari Label “Wartawan Abal-Abal” – Sertifikasi Melalui LSP Pers adalah Solusinya

Trankonmasinews - Di tengah derasnya arus informasi digital yang semakin sulit dibendung, profesi wartawan kini menghadapi berbagai tantangan yang tidak ringan. Kemudahan akses teknologi dan...
Putusan

Putusan MK No. 123/PUU-XXIII/2025: Penguatan Pasal 14 UU Tipikor dalam Penegakan Hukum Lingkungan Hidup

Sambutan Lembaga Lingkungan Hidup Trangreendo Trankonmasinews - Lembaga Lingkungan Hidup Trangreendo (Trans Global Green Indonesia) menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 123/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan oleh...

Kasus Mesin Kapal Manissejahtera Berbalik Arah: Dari Pelapor Jadi Terlapor

PATI – Perkara dugaan pencurian mesin kapal Manissejahtera yang sempat mencuat pada 2021 kembali memanas. Kasus yang sebelumnya berhenti karena minim bukti, kini justru...
Ramadhan

Safari Ramadhan Lindu Aji Puma 26: Berbagi Sembako dan Takjil untuk Panti Asuhan di...

Semarang, Trankonmasinews– Dalam semangat berbagi di bulan suci Ramadhan, komunitas Lindu Aji Puma 26 menggelar kegiatan Safari Ramadhan pada Minggu, 15 Maret 2026 mulai...

More Articles Like This