Hubungan Tidak Harmonis Berakhir di Pengadilan Simak Yuk!!

Must Read
TRANKONMASI NEWS, Medan – Gara-gara hubungan rumah tangga tidak harmonis, kini berujung pada pembunuhan, dilansir dari Indeks News.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi di Medan, telah terjadi hubungan cinta segitiga seorang wanita bernama Nike bersama oknum dosen Tiromsi Sitanggang.

Menurut keterangan 4 saksi kunci dalam perkara dugaan pembunuhan oknum dosen, Tiromsi Sitanggang terhadap suaminya, Rusman Maralen Situngkir perlahan mulai membuka tabir kematian korban.

BACA JUGA: Awal Mula Iran Serang Israel dan Dampak Perang Terbaru 2024

Dari keterangan para saksi diketahui bahwa saat kejadian salah seorang saksi ada mendengarkan suara rintihan orang minta tolong dari dalam kamar korban.

Sedangkan keterangan saksi lainnya, Nike mengakui kalau hubungan antara terdakwa, Tiromsi Sitanggang dengan suaminya, Rusli Maralen Situngkir tidak harmonis atau sering cekcok.

“Dalam pembacaan dakwaan sebelumnya, disebutkan bahwa hubungan korban dan terdakwa  tidak harmonis.

BACA JUGA: Keluarga Korban Kasus Pembunuhan Isu Santet Datangi Polres Sampang, Minta Proses Hukum Transparan

Dan hari ini hal itu, bisa dibuktikan JPU setelah mendengar langsung keterangan dari salah seorang saksi (Nike) yang bekerja, sebagai pegawai administrasi di Kantor Notaris milik terdakwa.

Bahkan menurut saksi, korban sering diberi makan nasi basi. Terdakwa juga memanggil korban dengan sebutan predator,” ungkap Pengacara Korban, Ojahan Sinurat, SH pada wartawan, Rabu (9/4/2025) di Medan.

Lebih jauh, menurut Ojahan Sinurat, terdakwa juga dinilai ngawur dan lari dari substansi perkara saat meminta kepada Majelis Hakim.

BACA JUGA: Polisi Kesulitan Tangkap Pelaku Pembunuhan di Sampang, Orang Tua Korban Wadul Paminal

Untuk menahan saksi, Ucok karena dinilai memberikan keterangan yang tidak benar. “Permintaan terdakwa untuk menahan saksi itu sudah ngawur.

Kalau memang terdakwa merasa keberatan dengan, keterangan yang disampaikan oleh saksi. Terdakwa kan bisa mengajukan saksi meringankan nantinya, ungkapnya.

Dan tidak ada kewajiban hukum bagi saksi, ketika mendengar suara rintihan orang minta tolong untuk menolong orang tersebut.

BACA JUGA: 4 Remaja Pelaku Pembunuhan di Jalan Pemuda Demak di Ringkus Satreskrim Polres Demak

Saksi Surya Bakti alias Ucok dalam keterangannya, ada 4 kali mendengar suara rintihan minta tolong.

Dan pada saat jeritan minta tolong ke-4, ada juga suara bisik-bisak tapi lebih kuat jeritan minta tolong suara korban.

Saksi dapat memastikan suara, minta minta tolong itu adalah suara korban. Karena sekali 3 hari korban datang ke belakang tempat saksi kerja.

BACA JUGA: Curiga Jadi Korban Pembunuhan, Makam di Tambelangan Dibongkar Polisi

Keterangan saksi lainnya, Charles Robinson Ritonga, Humas Rumah Sakit Advent menerangkan, pertama sekali saat melihat korban diantar ke Rumah Sakit.

Ia meragukan, kalau itu korban kecelakaan. Karena tidak ada bekas pasir-pasir jalanan, di bagian tubuh korban.

Guna memastikan saksi, Charles kemudian menghubungi petugas unit Lantas Polsek Helvetia untuk cek ke lokasi kejadian.

BACA JUGA: Terungkap, Pelaku Pembunuhan di Tebanah Sampang Seorang Perempuan

Dari keterangan personel unit Lantas, telah melakukan cek lokasi kejadian. Dan dieperolah informasi bahwa tidak ada indikasi kecelakaan di lokasi tersebut,”ungkapnya.

Ojahan Sinurat berharap, agar kedepannya Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan ini  tetap.

Agar perkara ini bisa diikuti secara utuh. “Sebab kalau ada pergantian Majelis Hakim, bisa merepotkan karena ini perkara serius dan menyita perhatian publik. (Dilansir Indeks News-Red).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest News

Korban BLN Turun Jalan, Penanganan Dinilai Lambat, Polisi Didesak Bertindak

SEMARANG – Ratusan massa yang mengaku sebagai korban Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) menggelar aksi unjuk rasa di depan...

HotNews

Korban BLN Turun Jalan, Penanganan Dinilai Lambat, Polisi Didesak Bertindak

SEMARANG – Ratusan massa yang mengaku sebagai korban Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang Mapolda Jawa Tengah, Jalan...

Dua Kapal Jaminan Diklaim Terjual, Bank BPD Jateng Cabang Pati Siapkan Langkah Hukum

PATI – Kasus dugaan penjualan barang jaminan berupa dua unit kapal yang diagunkan di Bank BPD Jateng Cabang Pati menjadi sorotan publik setelah viral...
Idul fitri

Idul Fitri 1447 H: Hari Kemenangan atau Sekadar Seremonial?

Trankonmasinews - Idul Fitri 1 Syawal 1447 H kembali hadir sebagai momen sakral bagi umat Islam setelah sebulan penuh menjalani ibadah puasa di bulan...

Ratusan Juta Rupiah Melayang: Utomo dan Karyono Ungkap Penipuan Investasi Fiktif Kapal Sumber Barokah

PATI - Polemik kasus huru hara yang lagi beredar ramai di media sosial telah di perbincangkan dalam klarifikasi awak media kepada utomo dan karyono...
Wartawan

Hindari Label “Wartawan Abal-Abal” – Sertifikasi Melalui LSP Pers adalah Solusinya

Trankonmasinews - Di tengah derasnya arus informasi digital yang semakin sulit dibendung, profesi wartawan kini menghadapi berbagai tantangan yang tidak ringan. Kemudahan akses teknologi dan...
Putusan

Putusan MK No. 123/PUU-XXIII/2025: Penguatan Pasal 14 UU Tipikor dalam Penegakan Hukum Lingkungan Hidup

Sambutan Lembaga Lingkungan Hidup Trangreendo Trankonmasinews - Lembaga Lingkungan Hidup Trangreendo (Trans Global Green Indonesia) menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 123/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan oleh...

Kasus Mesin Kapal Manissejahtera Berbalik Arah: Dari Pelapor Jadi Terlapor

PATI – Perkara dugaan pencurian mesin kapal Manissejahtera yang sempat mencuat pada 2021 kembali memanas. Kasus yang sebelumnya berhenti karena minim bukti, kini justru...
Ramadhan

Safari Ramadhan Lindu Aji Puma 26: Berbagi Sembako dan Takjil untuk Panti Asuhan di...

Semarang, Trankonmasinews– Dalam semangat berbagi di bulan suci Ramadhan, komunitas Lindu Aji Puma 26 menggelar kegiatan Safari Ramadhan pada Minggu, 15 Maret 2026 mulai...

More Articles Like This