Ikut Nawar LPSE Jalan Kedungdung Bringkoning, PT Jati Wangi Tak Layak Jadi Pemenang

Penulis: Varies Reza Malik Editor: Iqbal Raisnawan

Must Read

LPSE Kementrian PUPR Preservasi Jalan Kedungdung – Bringkoning. (Screenshot LPSE)

Trankonmasinews.com, SAMPANG – Lelang preservasi jalan Kedungdung Bringkoning telah dimulai, jalan tersebut mendapatkan kucuran dana dari APBN melalui Kementrian PUPR sebesar Rp. 25.234.350.000,00.

Berdasarkan laman resmi LPSE Kementrian PUPR ada beberapa penyedia jasa yang ikut menawar. Diantaranya, PT Jati Wangi dan penyedia jasa tersebut dianggap tidak layak jadi pemenang oleh beberapa aktivis di Sampang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Hanafi, Sekretaris Ormas ProJo Sampang, bahwa PT Jati Wangi ikut serta menawar jalan Kedungdung Bringkoning. Ia pun menjelaskan bahwa PT Jati Wangi tidak layak jadi pemenang.

“PT Jati Wangi itu tidak layak jadi pemenang. Karena ada beberapa pekerjaan sebelumnya tidak benar, banyak masyarakat menilai bahwa pekerjaannya tidak sesuai spek, seperti beberapa pekerjaan proyek di Waduk Nipah Banyuates,” kata Hanafi.

Lebih lanjut Hanafi menuturkan bahwa mentor PT Jati Wangi yang dikenal dengan sebutan H Nuri adalah mantan narapidana koruptor.

“Pemilik PT Jati Wangi itu adalah mantan narapidana koruptor pengadaan buku di Probolinggo. Kita semua selaku masyarakat Sampang tau bahwa pemiliknya adalah H Nuri, jadi sangat tidak layak lah jadi pemenang tender proyek jalan Kedungdung – Bringkoning,” terang Hanafi.

Setelah menyampaikan beberapa penilaiannya  Hanafi menegaskan akan segera melakukan audensi ke dinas terkait Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN Jatim Bali)

“Insyaallah sebentar lagi kami barisan Ormas ProJo Sampang akan melakukan audensi ke dinas terkait. Kami sudah mengirim surat ke BBPJN Jatim Bali sekaligus tembusan BP2JK Jatim,” ucapnya.

Terakhir dirinya menegaskan akan meminta kepada BBPJN Jatim Bali. Supaya tidak cawe-cawe dan mengarahkan pemenang ke PT tertentu.

“Nanti dalam audensi kami meminta kepada BBPJN Jatim Bali tidak ikut campur dan mengarahkan pemenang ke penyedia jasa tertentu. Sekaligus mengawasi dengan baik dan benar, proses perbaikan jalan Kedungdung Bringkoning. Mengingat bantuan tersebut adalah langsung dari Presiden Jokowidodo selaku Pembina Ormas Projo Pusar,” tegasnya.

Perlu diketahui ada beberapa penyedia jasa yang ikut serta menawar di ruas jalan Kedungdung – Bringkoning. Diantarnya, PT Tectonia Grandis dengan harga penawaran Rp. 19.917.377.599,95 sementara di urutan ke dua ialah PT Jati Wangi dengan harga penawaran Rp. 19.917.377.600,00 dan harga yang sama di urutan ke tiga PT Joglo Multi Ayu  Rp. 19.917.377.600,00.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest News

Korban BLN Turun Jalan, Penanganan Dinilai Lambat, Polisi Didesak Bertindak

SEMARANG – Ratusan massa yang mengaku sebagai korban Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) menggelar aksi unjuk rasa di depan...

HotNews

Korban BLN Turun Jalan, Penanganan Dinilai Lambat, Polisi Didesak Bertindak

SEMARANG – Ratusan massa yang mengaku sebagai korban Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang Mapolda Jawa Tengah, Jalan...

Dua Kapal Jaminan Diklaim Terjual, Bank BPD Jateng Cabang Pati Siapkan Langkah Hukum

PATI – Kasus dugaan penjualan barang jaminan berupa dua unit kapal yang diagunkan di Bank BPD Jateng Cabang Pati menjadi sorotan publik setelah viral...
Idul fitri

Idul Fitri 1447 H: Hari Kemenangan atau Sekadar Seremonial?

Trankonmasinews - Idul Fitri 1 Syawal 1447 H kembali hadir sebagai momen sakral bagi umat Islam setelah sebulan penuh menjalani ibadah puasa di bulan...

Ratusan Juta Rupiah Melayang: Utomo dan Karyono Ungkap Penipuan Investasi Fiktif Kapal Sumber Barokah

PATI - Polemik kasus huru hara yang lagi beredar ramai di media sosial telah di perbincangkan dalam klarifikasi awak media kepada utomo dan karyono...
Wartawan

Hindari Label “Wartawan Abal-Abal” – Sertifikasi Melalui LSP Pers adalah Solusinya

Trankonmasinews - Di tengah derasnya arus informasi digital yang semakin sulit dibendung, profesi wartawan kini menghadapi berbagai tantangan yang tidak ringan. Kemudahan akses teknologi dan...
Putusan

Putusan MK No. 123/PUU-XXIII/2025: Penguatan Pasal 14 UU Tipikor dalam Penegakan Hukum Lingkungan Hidup

Sambutan Lembaga Lingkungan Hidup Trangreendo Trankonmasinews - Lembaga Lingkungan Hidup Trangreendo (Trans Global Green Indonesia) menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 123/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan oleh...

Kasus Mesin Kapal Manissejahtera Berbalik Arah: Dari Pelapor Jadi Terlapor

PATI – Perkara dugaan pencurian mesin kapal Manissejahtera yang sempat mencuat pada 2021 kembali memanas. Kasus yang sebelumnya berhenti karena minim bukti, kini justru...
Ramadhan

Safari Ramadhan Lindu Aji Puma 26: Berbagi Sembako dan Takjil untuk Panti Asuhan di...

Semarang, Trankonmasinews– Dalam semangat berbagi di bulan suci Ramadhan, komunitas Lindu Aji Puma 26 menggelar kegiatan Safari Ramadhan pada Minggu, 15 Maret 2026 mulai...

More Articles Like This