Kelompok Pelajar di Magelang Bukber Pesta Miras dan Rencanakan Tawuran

Must Read

TRANKONMASINEWS – Polresta Magelang-Polda Jawa Tengah –

Sekelompok pelajar SMK melaksanakan buka bersama (bukber), namun kemudian melakukan pesta miras dan merencanakan tawuran. Akhirnya kegiatan bukber di Kampung Ulu Resort kawasan Pabelan, Kecamatan Mungkid itu ditertibkan oleh anggota Polresta Magelang, Jumat (29/03/2024).

Kelompok Pelajar Pesta MirasKelompok Pelajar Pesta Miras

Kapolresta Magelang melalui Kabagops Polresta Magelang Kompol Eko Mardiyanto, S.H., M.A.P. menuturkan kronologi peristiwa tersebut. Disebutkan pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 pukul 17.40 WIB hingga 19.30 WIB, telah berlangsung Acara Buka Bersama (bukber) kelompok pelajar dan alumni SMK Windusari Magelang.

“Lokasi acara di sebuah rumah makan Kampung Ulu Resto di wilayah Pabelan Mungkid, Kabupaten Magelang, dengan peserta sekitar 270 remaja. Mereka merupakan pelajar dan alumni yang berasal dari daerah Secang, Windusari, Grabag, Kota Magelang dan Temanggung dengan hiburan organ tunggal dari Magelang,” tutur Kompol Eko Mardiyanto.

Kabagops Polresta Magelang mengatakan, menurut pengakuan penanggung jawab acara berinisial IP, acara itu dilaksanakan secara mendadak. Dalam hal ini booking acara pada sore hari sebelum pelaksanaan kegiatan.

Kompol Eko Mardiyanto mengatakan, menindaklanjuti laporan masyarakat atas acara di Kampung Ulu Resort tersebut maka dilaksanakan tindakan Kepolisian oleh anggota Polresta Magelang dan Polsek Mungkid. Hal itu guna mengantisipasi adanya gangguan kamtibmas dan mencegah tindak pidana tawuran, perkelahian dan kenakalan remaja

“Petugas kemudian menyambangi lokasi, kemudian melaksanakan penertiban dan pemeriksaan pada saat peserta akan membubarkan diri. Dan ternyata bukber tersebut hanya sebagai kedok untuk ajang pesta miras dan merencanakan tawuran,” lanjutnya.

Dalam penertiban itu, petugas mendapati 5 (lima) pemuda yang pesta miras. Yaitu S (23) asal Grabag, W (23) Grabag, WS (23) Grabag, R (18) Windusari, dan BA (20) Grabag. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 botol Kawa-Kawa, 1 botol Ciu dalam botol air mineral ukuran besar dan 1 botol miras merk Joker.

“Petugas juga mengamankan empat kendaraan bermotor berknalpot brong. Untuk pelaku dan barang bukti Miras serta kendaraan dengan knalpot brong diamankan di Polresta Magelang,” jelas Kompol Eko Mardiyanto.

Disebutkan bahwa setelah bukber dengan hiburan organ tunggal, para peserta acara itu merencanakan hendak tawuran dengan kelompok pelajar SMK Muhammadiyah 1 Bandongan.

“Tawuran sudah terjadi berulang-ulang di wilayah hukum Polresta Magelang. Untuk itu, Polresta Magelang tidak akan mentolerir segala bentuk tindak kejahatan termasuk tawuran,” tegas Kompol Eko Mardiyanto. (Humas)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest News

Korban BLN Turun Jalan, Penanganan Dinilai Lambat, Polisi Didesak Bertindak

SEMARANG – Ratusan massa yang mengaku sebagai korban Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) menggelar aksi unjuk rasa di depan...

HotNews

Korban BLN Turun Jalan, Penanganan Dinilai Lambat, Polisi Didesak Bertindak

SEMARANG – Ratusan massa yang mengaku sebagai korban Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang Mapolda Jawa Tengah, Jalan...

Dua Kapal Jaminan Diklaim Terjual, Bank BPD Jateng Cabang Pati Siapkan Langkah Hukum

PATI – Kasus dugaan penjualan barang jaminan berupa dua unit kapal yang diagunkan di Bank BPD Jateng Cabang Pati menjadi sorotan publik setelah viral...
Idul fitri

Idul Fitri 1447 H: Hari Kemenangan atau Sekadar Seremonial?

Trankonmasinews - Idul Fitri 1 Syawal 1447 H kembali hadir sebagai momen sakral bagi umat Islam setelah sebulan penuh menjalani ibadah puasa di bulan...

Ratusan Juta Rupiah Melayang: Utomo dan Karyono Ungkap Penipuan Investasi Fiktif Kapal Sumber Barokah

PATI - Polemik kasus huru hara yang lagi beredar ramai di media sosial telah di perbincangkan dalam klarifikasi awak media kepada utomo dan karyono...
Wartawan

Hindari Label “Wartawan Abal-Abal” – Sertifikasi Melalui LSP Pers adalah Solusinya

Trankonmasinews - Di tengah derasnya arus informasi digital yang semakin sulit dibendung, profesi wartawan kini menghadapi berbagai tantangan yang tidak ringan. Kemudahan akses teknologi dan...
Putusan

Putusan MK No. 123/PUU-XXIII/2025: Penguatan Pasal 14 UU Tipikor dalam Penegakan Hukum Lingkungan Hidup

Sambutan Lembaga Lingkungan Hidup Trangreendo Trankonmasinews - Lembaga Lingkungan Hidup Trangreendo (Trans Global Green Indonesia) menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 123/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan oleh...

Kasus Mesin Kapal Manissejahtera Berbalik Arah: Dari Pelapor Jadi Terlapor

PATI – Perkara dugaan pencurian mesin kapal Manissejahtera yang sempat mencuat pada 2021 kembali memanas. Kasus yang sebelumnya berhenti karena minim bukti, kini justru...
Ramadhan

Safari Ramadhan Lindu Aji Puma 26: Berbagi Sembako dan Takjil untuk Panti Asuhan di...

Semarang, Trankonmasinews– Dalam semangat berbagi di bulan suci Ramadhan, komunitas Lindu Aji Puma 26 menggelar kegiatan Safari Ramadhan pada Minggu, 15 Maret 2026 mulai...

More Articles Like This