Ketika Kepala Desa Merangkap Ketua KUD: Legal Boleh, Etika Dipertaruhkan

TrankonmasinewsFenomena rangkap jabatan antara kepala desa dan Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) semakin sering terjadi di berbagai daerah. Di permukaan, praktik ini kerap dianggap sah karena tidak ada larangan eksplisit dalam regulasi.

Namun di balik itu, tersimpan persoalan serius yang berpotensi merusak tatanan demokrasi desa dan kemandirian koperasi.

Lebih memprihatinkan lagi, dalam sejumlah kasus, proses pemilihan ketua koperasi tetap dilanjutkan meski sebelumnya telah terjadi penolakan bahkan kebuntuan (deadlock) dalam forum Rapat Anggota Tahunan (RAT).

BACA JUGA  MBG: Antara Gizi Anak dan Pertanyaan Rakyat

Ini bukan sekadar persoalan prosedur, melainkan soal integritas dan etika kekuasaan di tingkat lokal.

Kepala desa

Legalitas Tidak Selalu Berarti Kepatutan

Secara hukum, memang tidak ditemukan aturan tegas dalam Undang-Undang Desa maupun Undang-Undang Perkoperasian yang secara eksplisit melarang kepala desa menjadi ketua koperasi. Celah ini sering dijadikan dasar pembenaran.

Namun, berhenti pada tafsir “tidak dilarang berarti boleh” adalah pendekatan yang dangkal dan berisiko.

Konflik Kepentingan yang Nyata

Rangkap jabatan membuka ruang konflik kepentingan yang sangat besar. Kepala desa memiliki otoritas administratif dan pengaruh sosial yang kuat, sementara Ketua KUD mengendalikan aktivitas ekonomi berbasis anggota.

Ketika dua kekuasaan ini berada dalam satu tangan, maka potensi dominasi menjadi tidak terhindarkan. Dalam situasi seperti ini, sangat sulit memastikan bahwa keputusan yang diambil benar-benar berpihak pada kepentingan anggota, bukan kepentingan kekuasaan.

Demokrasi Koperasi yang Tergerus

Koperasi berdiri di atas prinsip demokrasi ekonomi, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang setara. Forum RAT merupakan wadah tertinggi dalam pengambilan keputusan.

Namun apa jadinya jika forum tersebut sudah diwarnai penolakan, bahkan mengalami deadlock, tetapi hasil akhirnya tetap dipaksakan?

BACA JUGA  LPSE Kementrian PUPR Rahasiakan Pemenang Lelang Jalan Kedungdung Bringkoning Bernilai 24 Miliar

Dari Musyawarah ke Dominasi

Ketika keputusan tetap berjalan di tengah ketidaksetujuan yang nyata, maka proses demokrasi telah bergeser menjadi dominasi. Dalam konteks desa, pengaruh kepala desa yang kuat seringkali membuat anggota koperasi tidak benar-benar bebas dalam menentukan pilihan.

Ini bukan lagi musyawarah mufakat, melainkan tekanan yang dibungkus dalam prosedur formal.

Peran Dinas yang Seharusnya Hadir

Di tengah kebingungan masyarakat, peran pemerintah daerah menjadi sangat penting, khususnya:
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD)
Dinas Koperasi dan UKM
Edukasi yang Minim, Risiko yang Besar

Sayangnya, dalam banyak kasus, kedua institusi ini belum optimal memberikan edukasi kepada masyarakat. Akibatnya, publik tidak memiliki pemahaman yang utuh tentang batasan etika dan potensi pelanggaran dalam rangkap jabatan.

Ketika negara absen dalam memberikan kejelasan, maka ruang abu-abu akan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperkuat posisi mereka.

Dampak Jangka Panjang bagi Desa

Jika praktik ini terus dibiarkan, maka dampaknya tidak bisa dianggap sepele:
Melemahnya kontrol sosial masyarakat
Menurunnya kepercayaan anggota koperasi
Terhambatnya regenerasi kepemimpinan
Koperasi kehilangan independensi sebagai lembaga ekonomi rakyat
Desa yang seharusnya menjadi ruang partisipasi publik justru berpotensi berubah menjadi arena konsentrasi kekuasaan.

Saatnya Menegaskan Batas

Persoalan rangkap jabatan ini membutuhkan sikap tegas dari semua pihak. Pemerintah daerah perlu segera menyusun pedoman yang jelas, tidak hanya berbasis legalitas, tetapi juga etika dan tata kelola yang baik.

BACA JUGA  Rangkapan Jabatan Kepala Desa: Antara Ketidaktahuan Publik dan Lemahnya Sosialisasi Aturan

Di sisi lain, masyarakat juga harus berani memahami dan mengkritisi praktik-praktik yang berpotensi merugikan kepentingan bersama.

Desa Bukan Milik Segelintir Orang

Koperasi adalah milik anggota, bukan alat kekuasaan. Kepala desa adalah pelayan masyarakat, bukan pengendali seluruh lini kehidupan desa.

Jika batas ini tidak dijaga, maka demokrasi desa hanya akan menjadi formalitas tanpa makna.

Rangkap jabatan kepala desa sebagai Ketua KUD mungkin tidak melanggar hukum secara eksplisit, tetapi jelas menimbulkan persoalan etika dan potensi konflik kepentingan yang serius.

Dalam tata kelola yang sehat, kekuasaan seharusnya dibatasi, bukan ditumpuk. Karena ketika kekuasaan terkonsentrasi, maka yang pertama kali dikorbankan adalah keadilan.

Kepala desa

Disclaimer:
Tulisan ini merupakan opini yang bertujuan sebagai bahan edukasi publik. Tidak ditujukan untuk menyudutkan pihak tertentu, melainkan untuk mendorong pemahaman masyarakat tentang pentingnya tata kelola yang baik, transparansi, dan pencegahan konflik kepentingan di tingkat desa.

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini