Agus (Bersongkok Hitam) Didampingi Rekanannya Saat Diwawancarai Awak Media di Mapolres Sampang (Foto: Istimewa)
Laporan Jurnalis Trankonmasinews.com, Varies Reza Malik
Trankonmasinews.com, SAMPANG – Mat Jari Sekretaris Desa Daleman dilaporkan ke Polisi oleh Agus warganya sendiri. Pasalnya Mat Jari menganiaya Agus saat tournamen sepak bola di Desa Daleman, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Sabtu (19/8/2023).
Agus didampingi keluarganya melaporkan hal ini langsung ke Mapolres Sampang yang terletak di Jl. Jamaluddin No.2, Rw. I, Gn. Sekar, Kec. Sampang, Kabupaten Sampang.
Peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh Mat Jari terhadap Agus terjadi saat pertandingan club antar dusun dan beberapa supporter tidak terima dengan keputusan wasit. Suporter dari dua club itu memasuki lapangan di lapangan yang ada di kampung Tlageh, Dusun Bates, Desa Daleman.
Agus melaporkan penganiayaan tersebut ke Polisi. Supaya Mat Jari Sekertaris Desa Daleman bisa diproses hukum sesuai dengan perbuatannya. Sebab, Sekdes dalam lomba itu tidak terlibat kepanitian melainkan hanya suporter saja.
“Dalam peristiwa kericuhan itu Sekdes hanya sebagai suporter biasa. Namun, dia tidak terima dengan keputusan wasit lalu dia memukul saya secara tiba-tiba,” ungkapnya.
Menurut Agus, saat kericuhan sempat dilerai oleh warga dan para suporter akan tetapi Sekertaris Desa tersebut tidak mau dan bahkan menantang berkelahi dilapangan.
“Saat dilerai, dia tidak meminta maaf bahkan menantang untuk berkelahi dilapangan,” katanya.
Akibat pemukulan itu, ia mengalami luka dibagian muka bagian kiri dan bengaka dibawah mata. Agus mengaku sempat mengalami pusing disebabkan pukulan itu sangat keras.
“Saking kerasnya dari pukulan Sekdes itu saya sempat mengalami pusing dan muka saya luka hingga berdarah,” ngakunya.
Laporan pemukulan itu diterima oleh unit IV Tipiter Satreskrim Polres Sampang. Polisi juga membawa korban ke RSUD Sampang untuk dilakukan Visum.
Sementara Penyidik Polres Sampang Aipda Soni Eko, membenarkan bahwa telah menerima laporan dari pemuda bernama Agus. Dalam laporannya terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan terlapor inisial Sekertaris Desa.
Dari pengakuan korban, terlapor diduga menganiaya korban dengan cara memukul wajah yang mengakibatkan korban mengalami pipi terasa sakit dan bibirnya terluka.
Setelah melapor tambah Apida Soni, korban akan dibawa ke RSUD untuk di visum. Setelah proses visum selesai akan dilakukan proses penyelidikan.
“Saat ini kami belum bisa menyimpulkan soal laporan itu, karena ada mekanismenya. Setelah memeriksa saksi, mengumpulkan alat bukti dan pemeriksaan saksi, selanjutnya akan digelar perkara disitulah kita akan menentukan apa ada unsur pidananya atau tidak,” tandasnya. (Ries)