Paripurna DPRD Sampang Bahas Akhir Masa Bupati dan Wakilnya

Penulis: Varies Reza Malik Editor: Hilman Dani Aufar

Must Read

Suasana Rapat Paripurna di Gedung DPRD Sampang Madura (Foto: Istimewa)

Trankonmasinews.com, SAMPANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang menggelar rapat paripurna tentang nota penjelasan Bupati Sampang terhadap Raperda APBD 2024 serta mengumumkan akhir masa jabatan Bupati Sampang dan wakilnya periode masa jabatan tahun 2019 – 2024.

Dalam sidang paripurna tersebut juga membahas tentang persetujuan bersama Raperda pajak daerah dan retribusi daerah, paripurna tersebut digelar di ruang Graha Paripurna DPRD Sampang, Madura, Jawa Timur, Senin(16/10/2023).

Hadir dalam acara tersebut Bupati Sampang H Slamet Junaidi, Wakil Bupati Sampang H Abdullah Hidayat, Sekretaris Daerah Yuliadi Setiawan, Ketua DPRD M Fadol, Forkopimda, anggota DPRD, Kasi BB Kejari Sampang, serta OPD di lingkungan Pemkab Sampang.

Ketua DPRD Kabupaten Sampang, M Fadol, menjelaskan bahwa rapat paripurna ini merupakan rapat paripurna yang ke 18 masa sidang keempat, tahun keempat.

M Fadol mengatakan bahwa agenda rapat paripurna yang dilaksanakan merupakan agenda untuk mengumumkan akhir masa jabatan Bupati Sampang dan Wakil Bupati Sampang periode masa jabatan tahun 2019 – 2024 berdasarkan beberapa poin.

“Pertama ialah Pasal 201 ayat (5) UU No. 10 Tahun 2016tentang perubahan kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU, yang menegaskan bahwa, “Gubenur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, hasil pemilihan tahun 2019 menjabat sampai dengan tahun 2023,” kata Faddol.

Kedua ialah Pasal 78 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya,” tuturnya.

Sedangkan yang ketiga Pasal 79 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa pemberhentian Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

Untuk yang keempat Surat Gubernur Jawa Timur tanggal 13 Juli 2023 Nomor: 131/2644/011.2/2023 perihal usul pemberhentian Bupati/Wakil dan Walikota/Wakil Walikota hasil Pilkada serentak Tahun 2018.

Terakhir yang ke lima hasil rapat Badan Musyawarah tanggal 2 Oktober 2023 terkait jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Sampang.

“Berdasarkan ketentuan di atas, maka dengan ini kami umumkan bahwa, masa jabatan Bupati Sampang dan Wakil Bupati Sampang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023,” Ungkap M Fadol, Ketua DPRD Kabupaten Sampang saat sidang paripurna.

Sementara itu, dikesempatan yang sama Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, menyampaikan nota penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2024.

Menurutnya, ada 4 (empat) Pembangunan yang menjadi prioritasnya. Adapun 4 prioritas pembangunan Tersebut diantaranya:

1. Pengentasan kemiskinan dan pembangunan ekonomi inklusif melalui penguatan sektor unggulan dan infrastruktur yang berkelanjutan.

2. Peningkatan kualitas dan daya saing sumber daya manusia melalui peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan.

3. Reformasi birokrasi melalui peningkatan kualitas pelayanan publik dan inovasi daerah; dan

4. Menjaga harmonisasi kehidupan masyarakat dan mensukseskan Pemilukada.

“Berdasar pada kebijakan umum serta Prioritas dan Plafon APBD TA 2024, Pemerintah Kabupaten Sampang menyusun Rancangan APBD TA 2024,” paparnya.

Lebih jauh, Bupati Sampang H. Slamet Junaidi menerangkan bahwa secara umum gambaran Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sampang TA 2024. Anggaran Pendapatan Daerah pada Rancangan APBD TA 2024, khususnya pada pendapatan transfer Pemerintah Pusat dan Provinsi masih menggunakan asumsi sama dengan pendapatan transfer pada APBD TA 2023.

“Anggaran Pendapatan tersebut belum mengakomodir pendapatan dana alokasi khusus dan bantuan keuangan Pemerintah Propinsi karena pada saat rancangan APBD ini disusun belum ada kepastian informasi tentang penetapan pagu dari Pemerintah Pusat dan Provinsi,” terangnya.

Adapun pendapatan daerah pada Rancangan APBD TA 2024, dianggarkan sebesar (1.570.467.566. 875) sedangkan belanja daerah dianggarkan sebesar (1.607.377.968.212).

“Dari perhitungan selisih antara rancangan APBD TA 2024, terdapat defisit sebesar 36 Milyar 910 Juta 401 Ribu 337 Rupiah,” Pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest News

Pabrik Mi Berformalin di Boyolali Terungkap: Alarm Keras Keamanan Pangan bagi Rakyat

Boyolali, Trankonmasinews.com – Terungkapnya praktik produksi mi basah yang diduga dicampur formalin di wilayah Boyolali menjadi peringatan serius bagi...

HotNews

Boyolali

Pabrik Mi Berformalin di Boyolali Terungkap: Alarm Keras Keamanan Pangan bagi Rakyat

Boyolali, Trankonmasinews.com – Terungkapnya praktik produksi mi basah yang diduga dicampur formalin di wilayah Boyolali menjadi peringatan serius bagi masyarakat tentang pentingnya keamanan pangan. Aparat...

Ancaman Limbah Pabrik, Kerusakan Tata Ruang, dan Galian C terhadap Lingkungan Hidup

TRANKONMASINEWS.COM – Persoalan ancaman lingkungan hidup semakin menjadi perhatian serius di berbagai daerah di Indonesia. Pertumbuhan industri, pembangunan wilayah, serta aktivitas penambangan seringkali tidak...
Indonesia

Indonesia Dukung ASOCIO Digital AI Summit 2026, Perkuat Posisi dalam Ekosistem AI Asia–Oseania

Trankonmasinews - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia memberikan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan ASOCIO Digital AI Summit 2026.ASOCIO Digital AI Award...
Sriyanto

Aktivis Lingkungan Sriyanto Ahmad Soroti Tambang Ilegal Merapi dan Pengerukan Tanah Tol Jogja–Bawen

MAGELANG, Trankonmasinews - Aktivis Lingkungan Sriyanto Ahmad Soroti Tambang Ilegal Merapi dan Pengerukan Tanah Tol Jogja–Bawen, Aktivitas tambang ilegal di kawasan lereng Merapi kembali...
Makan

Jangan Biarkan Program Makan Bergizi Gratis Menjadi Ladang Bisnis

Tajuk Rencana – Trankonmasinwes Trankonmasinwes - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu inisiatif besar negara dalam upaya meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya bagi...
Lhoksukon

RSU Zahra Lhoksukon Abaikan Hak Karyawan, Jadi Sorotan Publik

Aceh Utara - Dugaan pelanggaran hak pekerja di RSU Zahra Lhoksukon kini menjadi, sorotan serius. Praktik ketenagakerjaan yang dinilai tidak transparan memicu reaksi keras dari...

Bahaya Pencemaran Lingkungan dan Ancaman Penambangan Ilegal

Trankonmasinews - Peran Trans Global Greendo adalah Lembaga Lingkungan Hidup yang bergerak dalam Membangun Kesadaran Lingkungan Hidup yang sehat bebas dari segala polisi dan...

BLN: Korban Harap -harap Cemas, Aset Diduga Dijual Diam-diam – Siapa Bermain di Tengah...

SALATIGA , Trankonmasinews – Penanganan kasus yang berkaitan dengan korban Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) kembali menunjukkan perkembangan. Tim penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal...
Boyolali

Pabrik Mi Berformalin di Boyolali Terungkap: Alarm Keras Keamanan Pangan bagi...

Boyolali, Trankonmasinews.com – Terungkapnya praktik produksi mi basah yang diduga dicampur formalin di wilayah Boyolali menjadi peringatan serius bagi masyarakat tentang pentingnya keamanan pangan. Aparat...

More Articles Like This