Paripurna DPRD Sampang Bahas Akhir Masa Bupati dan Wakilnya

Penulis: Varies Reza Malik Editor: Hilman Dani Aufar

Must Read
spot_img

Suasana Rapat Paripurna di Gedung DPRD Sampang Madura (Foto: Istimewa)

Trankonmasinews.com, SAMPANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang menggelar rapat paripurna tentang nota penjelasan Bupati Sampang terhadap Raperda APBD 2024 serta mengumumkan akhir masa jabatan Bupati Sampang dan wakilnya periode masa jabatan tahun 2019 – 2024.

Dalam sidang paripurna tersebut juga membahas tentang persetujuan bersama Raperda pajak daerah dan retribusi daerah, paripurna tersebut digelar di ruang Graha Paripurna DPRD Sampang, Madura, Jawa Timur, Senin(16/10/2023).

Hadir dalam acara tersebut Bupati Sampang H Slamet Junaidi, Wakil Bupati Sampang H Abdullah Hidayat, Sekretaris Daerah Yuliadi Setiawan, Ketua DPRD M Fadol, Forkopimda, anggota DPRD, Kasi BB Kejari Sampang, serta OPD di lingkungan Pemkab Sampang.

Ketua DPRD Kabupaten Sampang, M Fadol, menjelaskan bahwa rapat paripurna ini merupakan rapat paripurna yang ke 18 masa sidang keempat, tahun keempat.

M Fadol mengatakan bahwa agenda rapat paripurna yang dilaksanakan merupakan agenda untuk mengumumkan akhir masa jabatan Bupati Sampang dan Wakil Bupati Sampang periode masa jabatan tahun 2019 – 2024 berdasarkan beberapa poin.

“Pertama ialah Pasal 201 ayat (5) UU No. 10 Tahun 2016tentang perubahan kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU, yang menegaskan bahwa, “Gubenur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, hasil pemilihan tahun 2019 menjabat sampai dengan tahun 2023,” kata Faddol.

Kedua ialah Pasal 78 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya,” tuturnya.

Sedangkan yang ketiga Pasal 79 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa pemberhentian Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

Untuk yang keempat Surat Gubernur Jawa Timur tanggal 13 Juli 2023 Nomor: 131/2644/011.2/2023 perihal usul pemberhentian Bupati/Wakil dan Walikota/Wakil Walikota hasil Pilkada serentak Tahun 2018.

Terakhir yang ke lima hasil rapat Badan Musyawarah tanggal 2 Oktober 2023 terkait jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Sampang.

“Berdasarkan ketentuan di atas, maka dengan ini kami umumkan bahwa, masa jabatan Bupati Sampang dan Wakil Bupati Sampang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023,” Ungkap M Fadol, Ketua DPRD Kabupaten Sampang saat sidang paripurna.

Sementara itu, dikesempatan yang sama Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, menyampaikan nota penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2024.

Menurutnya, ada 4 (empat) Pembangunan yang menjadi prioritasnya. Adapun 4 prioritas pembangunan Tersebut diantaranya:

1. Pengentasan kemiskinan dan pembangunan ekonomi inklusif melalui penguatan sektor unggulan dan infrastruktur yang berkelanjutan.

2. Peningkatan kualitas dan daya saing sumber daya manusia melalui peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan.

3. Reformasi birokrasi melalui peningkatan kualitas pelayanan publik dan inovasi daerah; dan

4. Menjaga harmonisasi kehidupan masyarakat dan mensukseskan Pemilukada.

“Berdasar pada kebijakan umum serta Prioritas dan Plafon APBD TA 2024, Pemerintah Kabupaten Sampang menyusun Rancangan APBD TA 2024,” paparnya.

Lebih jauh, Bupati Sampang H. Slamet Junaidi menerangkan bahwa secara umum gambaran Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sampang TA 2024. Anggaran Pendapatan Daerah pada Rancangan APBD TA 2024, khususnya pada pendapatan transfer Pemerintah Pusat dan Provinsi masih menggunakan asumsi sama dengan pendapatan transfer pada APBD TA 2023.

“Anggaran Pendapatan tersebut belum mengakomodir pendapatan dana alokasi khusus dan bantuan keuangan Pemerintah Propinsi karena pada saat rancangan APBD ini disusun belum ada kepastian informasi tentang penetapan pagu dari Pemerintah Pusat dan Provinsi,” terangnya.

Adapun pendapatan daerah pada Rancangan APBD TA 2024, dianggarkan sebesar (1.570.467.566. 875) sedangkan belanja daerah dianggarkan sebesar (1.607.377.968.212).

“Dari perhitungan selisih antara rancangan APBD TA 2024, terdapat defisit sebesar 36 Milyar 910 Juta 401 Ribu 337 Rupiah,” Pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Latest News

Fasilitas Panjat Tebing di Sampang Memprihatinkan, DPRD Desak Disporabudpar Segera Bertindak

Kondisi Fasilitas Olahrga Panjat Tebing di Sampang Sangat Memprihatinkan. (Foto: Istimewa) Trankonmasinews.com, SAMPANG – Kondisi fasilitas olahraga panjat tebing milik...
- Advertisement -spot_img

HotNews

Fasilitas Panjat Tebing di Sampang Memprihatinkan, DPRD Desak Disporabudpar Segera Bertindak

Kondisi Fasilitas Olahrga Panjat Tebing di Sampang Sangat Memprihatinkan. (Foto: Istimewa) Trankonmasinews.com, SAMPANG – Kondisi fasilitas olahraga panjat tebing milik Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI)...
Wartawan

Krisis Kepemimpinan, Non Wartawan Kembali Nahkodai Dewan Pers

Trankonmasinews.com | Awan hitam kembali menyelimuti langit pers nasional. Sederet jurnalis berpengalaman rela membiarkan pers Indonesia dinahkodai figure non wartawan. Dewan Pers Periode 2025...
RSUD

Ganti Nama RSUD Ciawi, Pemkab Bogor Perlu di Kaji Ulang

Trankonmasi.com - Pemerintah Kabupaten Bogor berencana mengubah nama, RSUD Ciawi menjadi nama tokoh.   Berhembus nama RSUD Ciawi akan berganti nama, menjadi polemik bagi pemimpin daerah....
dewan pers

SK Presiden Tentang Dewan Pers 2025 Berpotensi Langgar HAM dan Sumpah Jabatan

Trankonmasinews.com | Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia, Hence Grontson Mandagi menegaskan, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto berpotensi melanggar Hak Asazi...
National Cyber Security

AKEN Selenggarakan FGD National Cyber Security Untuk Perkuat Ketahanan Siber Nasional

Trankonmasinews.com - Dalam upaya memperkuat ketahanan siber nasional di tengah meningkatnya ancaman dunia maya, Asosiasi Katalog Elektronik Nasional (AKEN) menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion...
aptiknas

APTIKNAS dan Kantor Staf Presiden Dorong Akselerasi Industri TIK Nasional dan Strategi TKDN

Trankonmasinnews - Jakarta, Asosiasi Pengusaha TIK Nasional (APTIKNAS) melakukan audiensi dengan Edy Priyono selaku Plt. Deputi II Kepala Staf Kepresidenan RI, untuk memperkuat kolaborasi...

PTSL Gratis, Bukan Ladang Bisnis: Kepala Desa Dilarang Pungut Uang, Perdes Tidak Berlaku Jika...

Trankonmasinews.com, SAMPANG - Pemerintah kembali menegaskan bahwa Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program nasional yang bersifat gratis, bukan celah untuk dijadikan ajang...

Amir Pj Kades Nagasareh Sampang Mengundurkan Diri, Diduga karena Tekanan Politik Pihak Luar

Ilustrasi Amiril Mu'minin ASN Kantor Kecamatan Banyuates Sampang Mengundurkan Diri Dari Jabatan Pj Kades Nagasareh. (Foto: Redaksi) Trankonmasinews.com, SAMPANG – Baru beberapa waktu menjabat sebagai...

Fasilitas Panjat Tebing di Sampang Memprihatinkan, DPRD Desak Disporabudpar Segera Bertindak

Kondisi Fasilitas Olahrga Panjat Tebing di Sampang Sangat Memprihatinkan. (Foto: Istimewa) Trankonmasinews.com, SAMPANG – Kondisi fasilitas olahraga panjat tebing milik Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI)...

More Articles Like This