Pengembang Perumahan Bawen City Land Tak Realisasikan Bangun Fasum, Warga Tuntut ke Pengadilan

Must Read
spot_img

SEMARANG TRANKONMASINEWS.COM – Pengembang perumahan Bawen City Land (BCL) yang tidak merealisasikan untuk membangun fasilitas umum (Fasum) yang dijanjikan dalam promosi yang ditawarkan, dituntut warga perumahan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Ungaran Kabupaten Semarang, dengan gugatan perkara nomor 8/Pdt.G/2024/PN Unr.

Sugeng Waskito (47), salah satu warga perumahan Bawen City Land, Kelurahan Bawen, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang menyatakan, bahwa pengembang telah melakukan wan prestasi, karena selama ini Fasum yang dijanjikan kepada warga perumahan BCL tidak pernah terealisasi sejak perumahan itu sejak ditempati warga hingga sekarang.

“Jadi kasus ini sebenarnya pengembang itu wan prestasi ya, jadi kami mau membeli di perumahan Bawen City Land itukan tertarik karena fasilitas yang ditawarkan. Diantaranya itukan ada kolam renang, keamanan 24 jam. Tapi kenyataannya sampai dengan sekian tahun tidak terealisasi,” jelas salah satu pengurus lingkungan BCL itu, di PN Ungaran Kabupaten Semarang, Selasa (16/4/2024).

Ada upaya yang dilakukan warga, lanjutnya, pada tahun 2012 lalu warga perumahan BCL mendatangi pengembang untuk meminta haknya, agar Fasum berupa jalan di lingkungan perumahan untuk segera dipaving, karena selama ditempati, jalan yang merupakan Fasum masih berupa jalan tanah.

“Tahun 2012 itu, warga meminta hak ke rumah pengembang, ke rumahnya pengembang yang namanya Yudi Nugroho, kita minta jalan tanah itu dipaving. Setelah pembicaraan yang alot, akhirnya jalan tanah itu dipaving. Lalu tahun 2014, kami datangi lagi ke rumah pengembang untuk menyerahkan Fasum ke kami, yang menjadi hak warga BCL. Tapi oleh pengembang tidak diberikan, dengan alasan akan segera direalisasikan. Namun sampai sekarang juga belum direalisasikan,” paparnya.

Dikatakan pula oleh Sugeng Waskito, terungkapnya Fasum perumahan BCL telah bersertifikat hak milik (SHM) masih atas nama pengembang, dalam hal ini atas nama Yudi Nugroho, adalah ketika perumahan BCL terkena proyek strategis nasional jalan tol Bawen-Yogyakarta dan sertifikat tanah tersebut diagunkan (dijaminkan) ke Koperasi Simpan Pinjam Sedya Karya Utama (Kospin Sekartama).

“Di bagian yang terkena trans jalan tol itu fasilitas umum kami, diantaranya Mushola, kemudian Food court, rencana kolam renang dan yang lebih penting lagi air, sumur bor dan tandon air. Di awal-awal kami itu dapat undangan dari panitia pengadaan tanah untuk jalan tol, tentang sosialisasi uang ganti rugi. Setelah itu kita tidak dapat undangan lagi dan ketika ada tim pengukuran tanah datang, yang datang dari Kospin Sekartama dan memberikan penjelasan jika tanah fasum itu diagunkan oleh pengembang, untuk tambahan modal ke Kospin Sekartama, dengan sertifikat atas nama pengembang Yudi Nugroho,” ungkapnya.

Sesuai SOP Pinjaman

Manajer Kepatuhan Kospin Sekartama Ibnu Dodi Prayitno, saat dikonfirmasi Wartawan membenarkan, bahwa pinjaman yang diajukan dengan agunan atau jaminan sertifikat tanah yang berada di perumahan BCL, atas nama Yudi Nugroho dan sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP) pinjaman yang berlaku di Kospin Sekartama.

“Bahwa dalam proses pengajuan pinjaman itu sudah sesuai SOP di Kospin. Dalam proses pemecahan itu sudah memenuhi 60 persen dan saat diajukan sertifikat itu bukan Fasum. Saat pengajuan, sertifikat juga belum dipecah. Pengajuan sejak tahun 2009,” terangnya.

Dikatakan pula oleh Ibnu Dodi Prayitno, saat pengajuan pinjaman ke Kospin Sekartama sudah sejak tahun 2009 lalu, berupa beberapa sertifikat, kemudian dijadikan sertifikat induk dengan luas tanah lebih kurang 11 ribu meter, kemudian sertifikat itu dipecah akan menjadi 57 bidang tanah.

“Dulunya kan saat pengajuan ada 5 atau 6 sertifikat lalu digabung, jadi sertifikat induk seluas 11 ribu, lalu dipecah dibagi lagi menjadi 57 bidang tanah, termasuk yang disengketakan itu,” urainya.

Abdul sakur

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Latest News

Pemkot Magelang Resmikan Proyek Pembangunan 2025, Prioritaskan Layanan untuk Masyarakat

TRANKONMASINEWS Wali Kota Magelang, Damar Prasetyono, secara resmi meresmikan seluruh proyek pembangunan yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2025. Peresmian simbolis...
- Advertisement -spot_img

HotNews

Magelang

Pemkot Magelang Resmikan Proyek Pembangunan 2025, Prioritaskan Layanan untuk Masyarakat

TRANKONMASINEWS Wali Kota Magelang, Damar Prasetyono, secara resmi meresmikan seluruh proyek pembangunan yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2025. Peresmian simbolis tersebut berlangsung di kawasan Kolam...
SPMI

Resmi di Lantik DPD SPMI Kabupaten Karo, Kuatkan Barisan Organisasi

Trankonmasi - Serikat Praktisi Media Indonesia (SPMI) meliputi organisasi insan pers yang mengedepankan nilai kode etik. Ketua Umum DPP Serikat Praktisi Media Indonesia (DPP SPMI) Edi...
IFBEX

IFBEX 2026: Pameran Franchise dan Bisnis Terbesar Akan Digelar di Bandung, Integrasikan Peluang Usaha...

TRANKONMASINEWS IFBEX 2026: Pameran Franchise dan Bisnis Terbesar Akan Digelar di Bandung, Integrasikan Peluang Usaha dengan Transformasi Digital Bandung kembali menjadi pusat perhatian dunia bisnis nasional...
Gerakan Rakyat

Gerakan Rakyat Nyalakan Harapan Baru Demokrasi Indonesia

Jakarta, Trankonmasi - Rakernas I Partai Gerakan Rakyat dalam ketegangan, harap, dan keyakinan bercampur menjadi satu di Ballroom Hotel Aryaduta Jakarta. Sejak pagi, ribuan pengurus...
Pongkor

PT. Antam Pongkor Jawab Soal Isu Karyawan Terjebak Asap Hoaks

Trankonmasi - Beredarnya isu di media sosial, peristiwa karyawan di PT. Antam Tbk UBPE Pongkor menjadi berbagai pertanyaan publik. Video yang berdurasi 1 menit lebih...
Projo

PROJO Setujui Kompromi Pilkada: Gubernur Dipilih DPRD, Bupati dan Wali Kota Tetap Dipilih Langsung

Trankonmasinews Jakarta, 06 Januari 2026 Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi, merespons perkembangan terbaru terkait kompromi sistem Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), di mana pemilihan Gubernur dilakukan...

Dinas Perikanan Sampang Mangkir, Polda Jatim Didesak Nelayan Segera Tetapkan Tersangka

SAMPANG, Trankonmasinews.com – Penanganan dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon Petronas senilai Rp21 miliar kembali menuai sorotan. Para nelayan Pantura Madura mendesak Polda Jawa...
Dewan Pers

Dewan Pers Indonesia dan SPRI Ajukan 8 Tuntutan Kemerdekaan Pers kepada Presiden

Trankonmasinews  Dewan Pers Indonesia (DPI) dan Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) secara resmi mengajukan delapan tuntutan krusial kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Tuntutan ini...
Magelang

Pemkot Magelang Resmikan Proyek Pembangunan 2025, Prioritaskan Layanan untuk Masyarakat

TRANKONMASINEWS Wali Kota Magelang, Damar Prasetyono, secara resmi meresmikan seluruh proyek pembangunan yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2025. Peresmian simbolis tersebut berlangsung di kawasan Kolam...

More Articles Like This