Polsek Muntilan Lakukan RESTORATIVE JUSTIC Kasus Penganiayaan Anak Oleh Ayah Kandung

Must Read
spot_img

Trankonmasinews– Polsek Muntilan Melakukan Restorative Justice (menyelesaiakan perkara secara kekeluargaan) atas pengaduan perkara Penganiayaan yang diadukan seorang Anak berinisial IPD (25) terhadap terlapor BS (49) yang merupakan ayah kandungnya sendiri.

Polsek Muntilan Lakukan RESTORATIVE JUSTIC Kasus Penganiayaan Anak Oleh Ayah KandungPolsek Muntilan Lakukan RESTORATIVE JUSTIC Kasus Penganiayaan Anak Oleh Ayah Kandung

Kapolsek Muntilan Polresta Magelang AKP Abdul Muthohir, S.H., M.H., mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi di pinggir jalan sebelah selatan Pasar Muntilan ikut Dusun Pandansari, Desa Pucungrejo Kecamatan Muntilan pada, Selasa 05 September 2023 Sekira pukul 18.00 wib.

“Pelaku atau terlapor melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya tersebut menggunakan sebuah batu kecil yang mengenai pelipis sebelah kiri sebanyak satu kali dan mengenai tangan dua kali,” ujarnya pada, Selasa (12/9/2023).

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka lecet pada pelipis kiri dan dirawat di RSUD Muntilan. selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muntilan Guna Proses Perkara.

Mendapati aduan perkara tersebut selanjutnya dilakukan penyelidikan Oleh Unit Reskrim, dan sebagai langkah tindaklanjut Polsek Muntilan menggelar pertemuan antara beberapa pihak terkait di Aula Polsek Muntilan.

Hadir dalam kesempatan ini, Kanitreskrim Polsek Muntilan Ipda Setyo Pranowo, IPD (Korban), BS (Terlapor), Babhinsa Desa Gunungpring Aipda Leo, Ka-SPKT Polsek Muntilan Aiptu Himawan serta beberapa saksi dan tokoh pemuda maupun tokoh masyarakat desa pucungrejo serta istri korban.

“Karena beberapa pertimbangan, dan antara pelapor maupun terlapor masih satu keluarga maka dalam musyawarah tersebut disepakati masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan,” ujarnya.

Adapun kesepakatan atau penyelesaian perkara ini tertuang dalam pernyataan bahwa:
1. Pihak Ke-I (Pertama) meminta maaf atas perbuatan yang dilakukan kepada pihak Ke-II (Kedua)
2. Pihak Ke-II (Kedua) telah memaafkan perbuatan yang dilakukan oleh pihak Ke-I (Pertama).
3. Pihak Ke-I (Pertama) dan pihak Ke-II (Kedua) telah sepakat bahwa permasalahan yang terjadi diselesaikan secara kekeluargaan, dan pihak Ke-II (Kedua) tidak akan melanjutkan permasalahan tersebut ke proses hukum yang berlaku.

“Selain itu juga kami buat lampiran berkas penyelesaian perkara yaitu, Surat permohonan penyelesaian perkara, Surat pernyataan tidak melakukan penuntutan secara hukum, Surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum, Surat Kesepakatan Bersama (SKB), serta Surat pencabutan pengaduan,” tutup Kapolsek.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Latest News

Viral: PM Thailand Naik MRT, Para Penumpang Tidak Kenal Dirinya

TRANKONMASI NEWS - Viral: Perdana Menteri Thailand Paetongtam Shinawatra, naik kereta api berjenis MRT penumpang dan turis cuek. Perdana Menteri...
- Advertisement -spot_img

HotNews

Naik

Viral: PM Thailand Naik MRT, Para Penumpang Tidak Kenal Dirinya

TRANKONMASI NEWS - Viral: Perdana Menteri Thailand Paetongtam Shinawatra, naik kereta api berjenis MRT penumpang dan turis cuek. Perdana Menteri Thailand Paetongtam Shinawatra, naik kereta...
Diah

Rieke Diah Pitaloka, Pertanyakan Proyek Stasiun Bandung Belum Selesai

TRANKONMASI NEWS - Rieke Diah Pitaloka menjadi sorotan, seorang artis dan anggota DPR RI singgung proyek pembangunan. Stasiun Bandung. Berawal celotehan Rieke Diah Pitaloka, terkait...
Ijazah

Isu Ijasah Jokowi, Siapakah Aktor Utama..?

TRANKONMASI NEWS- Penyebaran isu Ijazah mantan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) para, awak media berkumpul di kediaman Solo Jawa Tengah. Pada Rabu, (11/4/25). Saat berkembangnya...
Aksi

Aksi Brutal Debt Colector Rampas Mobil di Mojekerto Jatim

TRANKONMASI NEWS - Aksi brutal oknum, debt colector Pepet mobil Toyota Avanza milik EW warga asal Nganjuk Jawa Timur. EW pria paruh baya warga asal...
Batubara

Pemkab Batubara Perlu Perhatian Khusus Keberadaan BPD

TRANKONMASI NEWS, Batubara - Kurangnya perhatian pemerintah daerah, terhadap nilai tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ungkap Mukhlisun. Ketua DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa...
Kotawaringin

Video Asusila Beredar di Kotawaringin Polisi Usut Tuntas

TRANKONMASI NEWS - Beredar Video Porno di media sosial via, WhatsApp di Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah terkuak, (12/4/2025). Beredar contain Video Porno tersebut, masyarakat Kotawaringin...

Diduga Pungli, Oknum Operator Kecamatan di Sampang Patok Harga SPJ DD ADD Senilai Rp...

Ilustrasi Pungli Dana Desa dan Alokasi Dana Desa. (Foto: Istimewa) Trankonmasinews.com, SAMPANG - Disinyalir melakukan pungutan liar (Pungli) oknum operator kantor Kecamatan Sokobanah bernama Bustomi...
Dirut

Dirut Bank Kalbar Mundur, Akhyani Beri Komentar..

TRANKONMASI NEWS - Paskah mundurnya Dirut PT. Bank Pembangunan Daerah / Bank Kalbar " Rokidi menjadi topik hangat. Terkait pembobolan atau penggelapan dana, nasabah sebesar...
Naik

Viral: PM Thailand Naik MRT, Para Penumpang Tidak Kenal Dirinya

TRANKONMASI NEWS - Viral: Perdana Menteri Thailand Paetongtam Shinawatra, naik kereta api berjenis MRT penumpang dan turis cuek. Perdana Menteri Thailand Paetongtam Shinawatra, naik kereta...

More Articles Like This