SWDKLLJ di STNK Ternyata Bisa Dicairkan Sampai Rp 50 Juta,sayang sekali bila anda malas mengurusnya

Must Read
spot_img

T

SWDKLLJ di STNK Ternyata Bisa Dicairkan Sampai Rp 50 Juta,sayang sekali bila anda malas mengurusnya
SWDKLLJ di STNK Ternyata Bisa Dicairkan Sampai Rp 50 Juta,sayang sekali bila anda malas mengurusnya

RANKONMASINEWS.COM – Semarang – Awak media trankonmasi temukan lagi berita yang sangat bermanfaat buat warga masyarakat. Mungkin juga banyak yang sudah tau tapi cara mengurusnya tidak tau caranya(16/11/23).

Dalam kutipan tersebut berbunyi,”Terbongkar Caranya
Tak banyak yang tau, ternyata sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Diketahui bahwa Iuran yang dibayarkan setiap tahun oleh pemilik kendaraan ini ternyata bisa dicairkan lho! ,’bunyi artikel tersebut.

Duniaoberita juga menjelaskan bahwa,”Tak tanggung-tanggung pencairannya bisa mencapai Rp50 Juta.
Korban yang behak menerima santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan umum yang mengalami kecelakaan. Seperti, penumpang bus, pesawat atau kapal feri akan mendapat santunan ganda jika jasadnya tidak ditemukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri (PN),’ kata artikel itu.

“Tak hanya itu, penumpang angkutan umum, penumpang kendaraan pribadi sampai pejalan kaki juga bisa mendapat asuransi kecelakaan ini.

Dilansir jasaraharja.co.id, begini cara mencairkan dana kecelakaan SWDKLLJ
Meminta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres terjadinya kecelakaan
Membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit,
Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi) yakni KTP, KK dan surat nikah.

Selesai melengkapi dokumen, kemudian datang ke kantor Jasa Raharja untuk mengisi formulir:
Formulir pengajuan santunan
Formulir keterangan kecelakaan
Formulir kesehatan korban
Keterangan ahli waris korban jika meninggal dunia
-Menyerahkan semua berkas/ formulir lengkap dengan dokumen kepada petugas.

Berikut besaran santunan berdasarkan jenis kecelakaan:
Santunan meninggal dunia Rp 50 juta
Santunan cacat seumur hidup (maksimal) Rp 50 juta.
Santunan perawatan korban kecelakaan (maksimal) Rp 20 juta.
Santunan penggantian biaya penguburan jika korban tidak memiliki ahli waris Rp 4 juta.
Santunan untuk manfaat tambahan (pengganti biaya P3K) Rp 1 juta.
Santunan untuk manfaat tambahan (pengganti biaya ambulans) Rp 500 ribu.

Namun, ada tiga jenis kecelakaan yang tidak mendapat santunan Jasa Raharja, yakni;

1. Pengendara yang menyebabkan terjadinya kecelakaan kendaraan bermotor.

2. Korban kecelakaan baik motor atau pejalan kaki yang menerobos perlintasan kereta api (KA).
3. Korban kecelakaan yang disengaja (bunuh diri serta korban kecelakaan yang terbukti mabuk).

Demikian berita ini semoga bermanfaat buat warga masyarakat, barangkali buat jaga-jaga jika ada sesuatu hal yang menimpa buruk kepada pengendara. 16-11-2023(Pewarta: Hadi P).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Latest News

Muswil Dekopinwil Jateng 2025 Kukuhkan Walid untuk Periode Kedua

SEMARANG – Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Jawa Tengah menggelar Rapat Kerja dan Musyawarah Wilayah (Muswil) 2025 di...
- Advertisement -spot_img

HotNews

Muswil Dekopinwil Jateng 2025 Kukuhkan Walid untuk Periode Kedua

SEMARANG – Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Jawa Tengah menggelar Rapat Kerja dan Musyawarah Wilayah (Muswil) 2025 di Hotel Dalu, Jalan Brigjen Sudiarto...

Test post title

Test post content
KH. Abdullah Faqih

KH. Abdullah Faqih inisiator peringatan Akbar hari pahlawan 10 nov 2025 Hari Pahlawan adalah,...

Trankonmasinews.com | Bojonegoro – KH. Abdullah Faqih putra daerah Bojonegoro penggagas dibalik acara akbar Haul Pahlawan Nasional yang akan digelar pada 10 November 2025....
Kongres III Projo

Kongres III Projo: Tentukan Arah Politik Kontitusi (Partai) ataukah Masih Relawan,” Setia di Garis...

Trankonmasinews.com - Organisasi relawan pendukung Presiden joko Widodo, Projo, tengah bersiap menggelar Kongres III Projo  1 - 2 November 2025 Jakarta yang disebut sebagai...
MWC NU

KH. Chalwani Hadiri Peringatan Hari Santri MWC NU Bener

TRANKONMASINEWS  Dalam rangka Hari Santri Nasional 2025 MWC NU Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo menggelar acara Pengajian dan Tahlil Akbar bersama KH. Ahmad Chalwani Nawawi Minggu,...
FR2M

Partisipasi FR2M Dalam Pengawasan dan Penilaian Kinerja Pemerintah Daerah

Trankonmasinews.com | Magelang – FR2M ( Forum Rembug Rakyat Magelang) yang digagas hanya lima orang tapi menunjukkan aktifitas yang tinggi meskipun berbeda latar belakang....

Muswil Dekopinwil Jateng 2025 Kukuhkan Walid untuk Periode Kedua

SEMARANG – Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Jawa Tengah menggelar Rapat Kerja dan Musyawarah Wilayah (Muswil) 2025 di Hotel Dalu, Jalan Brigjen Sudiarto...

Test post title

More Articles Like This