Diduga Pungli, Oknum Operator Kecamatan di Sampang Patok Harga SPJ DD ADD Senilai Rp 7,5 Juta

Penulis: Varies Reza Editor: S.R.A

Must Read

Ilustrasi Pungli Dana Desa dan Alokasi Dana Desa. (Foto: Istimewa)

Trankonmasinews.com, SAMPANG – Disinyalir melakukan pungutan liar (Pungli) oknum operator kantor Kecamatan Sokobanah bernama Bustomi mematok harga Rp 7,5 juta Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Dana Desa dan juga Alokasi Dana Desa.

Hal tersebut diutarakan oleh salah satu Pj Kades yang tidak ingin disebut namanya. Bahwa pembuatan SPJ Dana Desa dan Alokasi Dana Desa ditarget oleh Bustomi oknum staff Kecamatan Sokobanah sebesar Rp 7,5 juta, Minggu (13/04/2025)

“Iya mas kami bayar Rp 7,5 juta mas, untuk DD dan juga Rp 7,5 juta untuk ADD. Selain itu bayar buat proposal Rp 1 juta, bayar juga tim verifikasi Rp 1,5 juta. Bayarnya langsung ke Bustomi staff Kecamatan Sokobanah,” jelasnya.

Dia juga menjelaskan untuk pembayaran langsung diminta oleh Bustomi kepada Kaur Keuangan.

“Bayarnya langsung ke Bustomi dan itu ditagih ke Kaur Keuangan Desa. Jadi, setiap Pemdes di Kecamatan Sokobanah itu bayar ke Bustomi,” tuturnya.

Sementara itu Bustomi, Staff Kecamatan Sokobanah saat dihubungi oleh media ini mengelak tidak pernah menerima uang yang sebesar Rp 7,5 juta.

“Saya tidak pernah meminta bayaran Rp 7,5 juta. Hanya minta ganti rugi materai sebesar Rp 1,5 juta selama satu tahun, untuk yang Rp 7,5 juta itu dikelola oleh operator desa,” terang Bustomi.

Bustomi juga menjelaskan bahwa untuk RAB fisik yang bekerja tenaga ahli dibantu salah satu staff Kecamatan Sokobanah bernama Abul.

“Kalau RAB fisik itu dibantu staff Kecamatan Sokobanah bernama Abul, pokoknya kalau yang Rp 7,5 juta itu bukan saya. Tapi dikelola oleh operator desa,” jelasnya Bustomi.

Sedangkan Sapta Nuris, Camat Sokobanah juga tidak membenarkan terkait pungutan sebesar Rp 7,5 juta dan Rp 1,5 juta untuk tim verifikasi.

“Gak ada mas, itu untuk SPJ dikelola sendiri oleh desa masing-masing. Kalau operator desa juga dilakukan pelatihan di Kantor Kecamatan Sokobanah, itu tidak benar yang Rp 7,5 juta,” ucapnya.

Sementara itu Oye Aktivis Lembaga Perlindungan Konsumen Sampang akan melaporkan hal ini ke Polres Sampang atau Polda Jawa Timur.

“Akan kami kumpulkan bukti-bukti rekaman pengakuan mantan kades dan juga kaur keuangan. Selanjutnya akan kami laporkan ke Tipidkor Polres Sampang dan Tipidkor Polda Jatim,” tegasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest News

Korban BLN Turun Jalan, Penanganan Dinilai Lambat, Polisi Didesak Bertindak

SEMARANG – Ratusan massa yang mengaku sebagai korban Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) menggelar aksi unjuk rasa di depan...

HotNews

Korban BLN Turun Jalan, Penanganan Dinilai Lambat, Polisi Didesak Bertindak

SEMARANG – Ratusan massa yang mengaku sebagai korban Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang Mapolda Jawa Tengah, Jalan...

Dua Kapal Jaminan Diklaim Terjual, Bank BPD Jateng Cabang Pati Siapkan Langkah Hukum

PATI – Kasus dugaan penjualan barang jaminan berupa dua unit kapal yang diagunkan di Bank BPD Jateng Cabang Pati menjadi sorotan publik setelah viral...
Idul fitri

Idul Fitri 1447 H: Hari Kemenangan atau Sekadar Seremonial?

Trankonmasinews - Idul Fitri 1 Syawal 1447 H kembali hadir sebagai momen sakral bagi umat Islam setelah sebulan penuh menjalani ibadah puasa di bulan...

Ratusan Juta Rupiah Melayang: Utomo dan Karyono Ungkap Penipuan Investasi Fiktif Kapal Sumber Barokah

PATI - Polemik kasus huru hara yang lagi beredar ramai di media sosial telah di perbincangkan dalam klarifikasi awak media kepada utomo dan karyono...
Wartawan

Hindari Label “Wartawan Abal-Abal” – Sertifikasi Melalui LSP Pers adalah Solusinya

Trankonmasinews - Di tengah derasnya arus informasi digital yang semakin sulit dibendung, profesi wartawan kini menghadapi berbagai tantangan yang tidak ringan. Kemudahan akses teknologi dan...
Putusan

Putusan MK No. 123/PUU-XXIII/2025: Penguatan Pasal 14 UU Tipikor dalam Penegakan Hukum Lingkungan Hidup

Sambutan Lembaga Lingkungan Hidup Trangreendo Trankonmasinews - Lembaga Lingkungan Hidup Trangreendo (Trans Global Green Indonesia) menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 123/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan oleh...

Kasus Mesin Kapal Manissejahtera Berbalik Arah: Dari Pelapor Jadi Terlapor

PATI – Perkara dugaan pencurian mesin kapal Manissejahtera yang sempat mencuat pada 2021 kembali memanas. Kasus yang sebelumnya berhenti karena minim bukti, kini justru...
Ramadhan

Safari Ramadhan Lindu Aji Puma 26: Berbagi Sembako dan Takjil untuk Panti Asuhan di...

Semarang, Trankonmasinews– Dalam semangat berbagi di bulan suci Ramadhan, komunitas Lindu Aji Puma 26 menggelar kegiatan Safari Ramadhan pada Minggu, 15 Maret 2026 mulai...

More Articles Like This