Ilustrasi Pungli Dana Desa dan Alokasi Dana Desa. (Foto: Istimewa)
Trankonmasinews.com, SAMPANG – Disinyalir melakukan pungutan liar (Pungli) oknum operator kantor Kecamatan Sokobanah bernama Bustomi mematok harga Rp 7,5 juta Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Dana Desa dan juga Alokasi Dana Desa.
Hal tersebut diutarakan oleh salah satu Pj Kades yang tidak ingin disebut namanya. Bahwa pembuatan SPJ Dana Desa dan Alokasi Dana Desa ditarget oleh Bustomi oknum staff Kecamatan Sokobanah sebesar Rp 7,5 juta, Minggu (13/04/2025)
“Iya mas kami bayar Rp 7,5 juta mas, untuk DD dan juga Rp 7,5 juta untuk ADD. Selain itu bayar buat proposal Rp 1 juta, bayar juga tim verifikasi Rp 1,5 juta. Bayarnya langsung ke Bustomi staff Kecamatan Sokobanah,” jelasnya.
Dia juga menjelaskan untuk pembayaran langsung diminta oleh Bustomi kepada Kaur Keuangan.
“Bayarnya langsung ke Bustomi dan itu ditagih ke Kaur Keuangan Desa. Jadi, setiap Pemdes di Kecamatan Sokobanah itu bayar ke Bustomi,” tuturnya.
Sementara itu Bustomi, Staff Kecamatan Sokobanah saat dihubungi oleh media ini mengelak tidak pernah menerima uang yang sebesar Rp 7,5 juta.
“Saya tidak pernah meminta bayaran Rp 7,5 juta. Hanya minta ganti rugi materai sebesar Rp 1,5 juta selama satu tahun, untuk yang Rp 7,5 juta itu dikelola oleh operator desa,” terang Bustomi.
Bustomi juga menjelaskan bahwa untuk RAB fisik yang bekerja tenaga ahli dibantu salah satu staff Kecamatan Sokobanah bernama Abul.
“Kalau RAB fisik itu dibantu staff Kecamatan Sokobanah bernama Abul, pokoknya kalau yang Rp 7,5 juta itu bukan saya. Tapi dikelola oleh operator desa,” jelasnya Bustomi.
Sedangkan Sapta Nuris, Camat Sokobanah juga tidak membenarkan terkait pungutan sebesar Rp 7,5 juta dan Rp 1,5 juta untuk tim verifikasi.
“Gak ada mas, itu untuk SPJ dikelola sendiri oleh desa masing-masing. Kalau operator desa juga dilakukan pelatihan di Kantor Kecamatan Sokobanah, itu tidak benar yang Rp 7,5 juta,” ucapnya.
Sementara itu Oye Aktivis Lembaga Perlindungan Konsumen Sampang akan melaporkan hal ini ke Polres Sampang atau Polda Jawa Timur.
“Akan kami kumpulkan bukti-bukti rekaman pengakuan mantan kades dan juga kaur keuangan. Selanjutnya akan kami laporkan ke Tipidkor Polres Sampang dan Tipidkor Polda Jatim,” tegasnya.