
Jangan Salah Tafsir: Perlindungan Pers Bukan Kekebalan Hukum
Trankonmasinews – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dijerat pidana atau perdata dalam menjalankan profesinya memunculkan beragam reaksi di tengah masyarakat.
Sebagian pihak menyambutnya sebagai angin segar bagi kebebasan pers. Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa putusan ini akan melahirkan “kekebalan hukum” bagi oknum yang mengatasnamakan profesi wartawan.
Padahal, jika dipahami secara jernih, putusan ini tidak dimaksudkan untuk memberikan kebebasan tanpa batas. Justru sebaliknya, ini adalah upaya menjaga keseimbangan antara kebebasan pers dan tanggung jawab hukum.
Makna Putusan MK dalam Perspektif Demokrasi
Dalam sistem demokrasi, pers dikenal sebagai “The Fourth Estate” (Pilar Keempat), yaitu kekuatan pengawas terhadap tiga cabang kekuasaan: eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Peran ini sangat vital, karena pers bertugas:
Menyampaikan informasi yang benar kepada publik
Mengawasi jalannya kekuasaan
Menjadi ruang partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pendapat
Melalui putusan ini, MK menegaskan bahwa sengketa yang berkaitan dengan produk jurnalistik tidak seharusnya langsung dibawa ke ranah pidana atau perdata, melainkan diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers.
Dalam hal ini, Dewan Pers menjadi lembaga yang berwenang menangani sengketa pers, karena mempertimbangkan aspek kode etik jurnalistik dan standar profesi.
Pandangan Sriyanto Ahmad: Jangan Sampai Disalahartikan
Pandangan kritis disampaikan oleh Sriyanto Ahmad, yang selain berprofesi sebagai wartawan juga merupakan asesor di bidang pers.
Menurutnya, putusan MK ini sejatinya sudah sejalan dengan semangat kebebasan pers. Namun, ia mengingatkan adanya potensi salah tafsir di masyarakat.
“Putusan ini jangan sampai dimaknai bahwa wartawan kebal hukum. Yang dilindungi adalah karya jurnalistik yang memenuhi kaidah dan kode etik, bukan tindakan oknum yang menyimpang.”
Ia menegaskan bahwa wartawan profesional harus memiliki tiga unsur utama:
Knowledge (pengetahuan): memahami kaidah jurnalistik
Skill (keterampilan): mampu menulis sesuai standar berita
Attitude (integritas): menjunjung etika dan tanggung jawab
Tanpa ketiga unsur tersebut, seseorang tidak bisa disebut menjalankan fungsi jurnalistik secara benar.
Perlindungan untuk Wartawan Profesional, Bukan Oknum
1. Kode Etik Jurnalistik adalah Batas Utama
Perlindungan hukum bagi wartawan hanya berlaku jika karya jurnalistik memenuhi prinsip:
Akurasi
Keberimbangan
Tidak beritikad buruk
Berdasarkan fakta dan verifikasi
Jika prinsip-prinsip tersebut dilanggar, maka perlindungan hukum dapat gugur, dan wartawan tetap bisa diproses secara hukum.
2. Oknum Berkedok Wartawan Harus Diwaspadai
Di lapangan, fenomena oknum yang mengaku wartawan namun tidak menjalankan fungsi jurnalistik secara benar masih sering terjadi.
Beberapa di antaranya:
Membuat berita tanpa verifikasi
Mencampurkan opini dengan fakta
Menggunakan identitas pers untuk kepentingan pribadi
Bahkan melakukan tekanan atau pemerasan
Perilaku seperti ini jelas bukan bagian dari kerja jurnalistik, melainkan pelanggaran hukum yang tidak dilindungi oleh Undang-Undang Pers.
Kebebasan Pers Harus Sejalan dengan Tanggung Jawab
Putusan Mahkamah Konstitusi ini pada dasarnya memperkuat posisi pers dalam demokrasi, sekaligus memberikan perlindungan agar wartawan tidak mudah dikriminalisasi.
Namun, penting untuk ditegaskan:
Pers bukan kebal hukum
Perlindungan hanya berlaku bagi yang profesional
Oknum tetap bisa diproses hukum
Dengan pemahaman yang tepat, putusan ini justru menjadi fondasi penting untuk menjaga kemerdekaan pers yang bertanggung jawab, sekaligus melindungi masyarakat dari praktik jurnalistik yang menyimpang.













