SEMARANG[Trankonmasinews] – Sidang praperadilan yang diajukan seorang perempuan yang merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terhadap Satreskrim Polrestabes Semarang mulai bergulir di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (27/7/2026).
Permohonan praperadilan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya, Sugiono, SH.
Pada sidang perdana, majelis hakim mengagendakan pembacaan permohonan dari pihak pemohon. Sementara sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Selasa (28/7/2026) dengan agenda penyampaian jawaban dari pihak termohon.
Perkara ini bermula dari sengketa terkait sebuah mobil Honda City putih tahun 2022 yang diduga masih memiliki persoalan dengan salah satu perusahaan pembiayaan (finance).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kendaraan tersebut sempat dihentikan oleh debt collector sehingga terjadi adu argumen di lokasi.
Dalam peristiwa tersebut, pihak pemohon disebut melaporkan dugaan perampasan dan kekerasan. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satreskrim Polrestabes Semarang mendatangi lokasi dan membawa kedua belah pihak ke kantor kepolisian untuk dimintai keterangan.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, menurut keterangan pihak kepolisian, tidak ditemukan unsur tindak pidana perampasan maupun kekerasan sebagaimana dilaporkan.
Kendaraan kemudian dititipkan di Satreskrim Polrestabes Semarang berdasarkan surat penitipan yang dibuat oleh pihak yang menguasai kendaraan.
Dalam permohonan praperadilan, kuasa hukum pemohon berpendapat bahwa kliennya memiliki hak untuk mengambil kembali kendaraan tersebut dan menilai tindakan kepolisian yang tidak mengizinkan pengambilan kendaraan menjadi objek sengketa yang layak diuji melalui mekanisme praperadilan.
Sementara itu, dalam persidangan juga mengemuka bahwa pihak termohon menyatakan pemohon belum dapat menunjukkan dokumen kepemilikan kendaraan berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Selain itu, termohon juga menyampaikan bahwa pemohon bukan merupakan debitur yang tercatat dalam perjanjian pembiayaan kendaraan tersebut. Dalil tersebut masih menjadi bagian dari proses persidangan dan akan diuji di hadapan majelis hakim.
Adapun informasi yang menyebut kendaraan tersebut merupakan hasil pembelian dari praktik yang tidak sesuai prosedur masih sebatas dugaan dan belum memperoleh putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Hingga berita ini ditulis, proses praperadilan masih berlangsung. Putusan majelis hakim nantinya akan menentukan apakah tindakan yang dipersoalkan pemohon telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana atau tidak. (Kristyawan)
