Diduga Klinik Bhumi Menjadi Rumah Sakit Belum Kantongi Izin Operasional

Must Read
spot_img
Magelang – Pembangunan klinik di duga tidak memiliki izin lingkungan, yang kini menjadi Rumah Sakit.

Klinik Bhumi Ibu dan Anak terletak di Jalan Mayjen Soegeng No.135 Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah

Sebelumnya di bangun bernama klinik Bhumi Ibu dan Anak, kini  dibangun  yang dipergunakann utuk   Rumah Sakit.

Tim investigasi media pun mengunjungi klinik tersebut pada hari Selasa, 7 Oktober 2025.

Sebelumnya telah dilakukan kunjungan untuk konfirmasi, pada Jumat tanggal 3 Oktober 2025 di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Pembangunan tersebut disinyalir  belum memiliki  ijin oasioal  dikonfirmasi operasional  tentang kerumahsakitan  Jumat, (3/10/25)  dan  hal ii  dibeartka oleh  salah satu  staf    bagaia Dinas  Kesehata  yag berhubugan degan Keperijina operasional Kerumahsakitan  dan staf     Dias  Kesehata  dan Dinas  DPMPTSP  Terodu   Kabupaten Magelango ( Kamis ,9/10/25)

Pembangunan rumah sakit tersebut bermula sebelumnya klinik, yang kini menjadi Rumah Sakit swasta telah berdiri lima (5) lantai di jalan raya tersebut.

Saat dikonfirmasi oleh tim media, pihak manajemen enggan menemuinya hingga pihak keamanan pun mengarahkan kepihak kontraktor selaku membangun struktur bangunan 5 lantai itu.

Menurut pelaksana Proyek inisial DK saat dikonfirmasi Ia menyebut, pimpinan rumah sakit enggan ditemui wartawan dan pemerhati lingkungan hidup.

Namun bila ingin menanyakan tentang perizinan klinik, telah dikuasakan oleh Wibowo selaku bos proyek tersebut, kata DK mengutip ucapan Wibowo.

“Untuk klarifikasi terkait pembangunan rumah sakit ini, kami tidak memiliki kapasitas untuk menjawab, itu berada pada pimpinan kami, seraya DK menambahkan, pada awak media.

 lebih  lanjut Paparan masyarakat pemerhati lingkungan sekitar inisial PT, memberi pandangan terhadap berdirinya pembangunan klinik Bhumi Ibu dan Anak.

BACA JUGA: Retreat Kadin di Akmil Magelang

Lebih lanjut seharusnya persoalan jawaban untuk klarifikasi perizinan, pihak kontraktor tidak mempunyai hak dan kapasitas menjawab perizinan dan tidak lain sebagai pekerja pemborong, tukas PT.

Awak media memberikan pandangan, ada apa dengan pihak klinik enggan dijumpai dengan awak media.

Patut diduga ada yang tersembunyi, dari pihak klinik Bhumi Ibu dan Anak terkait perizinan menjadi Rumah Sakit.

Seiring perizinan tersebut, awak media bergeser menyambangi dinas kesehatan Kabupaten Magelang, pada Kamis (9/10). Pada pukul 13:20 WIB.

Menurut staf perizinan rumah sakit mewakili bidang perizinan, enggan disebut nama.

Ia mengatakan pihaknya belum mengeluarkan surat perizinan untuk menjadi Rumah Sakit, namun bila ingin mengecek secara langsung bisa melalui DPMPTSP.

Secara terpisah staf perizinan dari DPMPTSP Menyebut, klinik Bhumi Ibu dan Anak masih dalam proses dan masih ada kekurangan yakni, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), ujar staf perizinan mewakili PLT DPMPTSP.

Secara teknis, perizinan berada di Dinas Kesehatan (Dinkes), singkat seorang staf enggan menyebut nama.

Menurut peristiwa ini terjadi bermula  dari  aduan  LPK Trankonmasi  Sriyanto Ahmad pada media.

Yakni, pembangunan Rumah Sakit tersebut, diduga tidak memiliki izin operasional   dan belum kamtogi  Andal ( Aalissa  Dampak  lingkugan) dan berdasarkan  dari informasi   pihak terkait  yang berhubuga dengan  ijin operasional  RUmah sakit .

BACA JUGA: Pegawai BPS Magelang Dibunuh Rekan Kerja di Maluku Utara, Terungkap Motif dan Kronologinya

 lebih lanjut   Ia mengatakan, diduga pembangunan Rumah Sakit belum memiliki izin operasional, baik secara administrasi dan Amdal.

Namun pekerjaan kontruksi sudah dilakukan dan berdiri bangunan, hal ini patut diduga merupakan   penyelundupan hukum.

Adapun dari stake holder terkait ada beberapa catatan, yang berdampak melanggar dan tidak melalui mekanisme yang berlaku yakni diantaranya:

1. Dinas Terkait diduga yang berhubungan dengan proses perizinan Kabupaten Magelang, terkesan melakukan pembiaran.

Dalam hal dampak lingkungan dari aktivitas pembangunannya belum sesuai UU No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Khususnya pada Pasal 14 Instrumen pencegahan pencemaran dan / atau kerusakan lingkungan hidup terdiri atas:

a) KLHS ;

b) tata ruang ( PKKPR, SLF dan perencanaan Gedung lebih dari lantai harus ada ijin khusus dan persyaratan tehnis khusus sesuai Perda No 7 Tahun 2024 Kabupaten Magelang tentang RT RW.

Apakah sudah masuk Kawasan Peruntukan Industri (KPI) atau Sebagian untuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) dan /atau Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan ( KP2P ) ( jo ) Perda Kabupaten Magelang No 3 Tahun 2023.

Tentang Bangunan Gedung yang berhubungan dengan Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG) ;

c) Baku mutu lingkungan hidup, air tanah, udara sesuai Permenkes No 41 tahun 1999 tentang pengendalian pencemaran udara ;

BACA JUGA: Bendera One Piece Jadi Tren: Penjual di Magelang Raup Untung, Bupati Imbau Warga Tahan Diri

d) Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup;

e) Amdal;

f UKL-UPL;

g) Perizinan;

h) Instrument ekonomi lingkungan hidup;

i) Peraturan perundang -undangan berbasis lingkungan hidup;

j) Anggaran berbasis

lingkungan hidup;

k) Analisis risiko lingkungan hidup;

l) Audit lingkungan hidup;

m) Instrument lain sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan;

2. Hak menyangkut dengan tata ruang Kabupaten Magelang sesuai Perpres 58 Tahun 2014 tentang Tata Ruang kawasan Kabupaten Magelang dan hal yang berhubungan dengan Pemerintah Kabupaten Magelang.

3. Bahwa dalam aktivitas pelaksanaan pembangunan diduga kurang memperhatikan PPPRI No. 41 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara;

4. Bahwa diduga aktivitas pembangunan dilakukan sebelum, PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) terbit;

5. Bahwa belum adanya kejelasan dengan masyarakat, berdampak dan memperhatikan penduduk setempat mengenai hal tenaga kerja setempat.

6. Belum adanya perencanaan kesepakatan CSR yang menjadi, hak masyarakat dan kelompok masyarakat atau organisasi masyarakat.

Menurut ketua DPD Serikat Praktisi Media Indonesia (DPD SPMI) Saidi Hartono, mengatakan pada awak media.

Pembangunan ini terkesan menganggap remeh dalam suatu persoalan, sehingga akan berdampak pada preseden buruk bagi pelaku pengembang maupun kontraktor tersebut.

Berkaitan persoalan ini menjadi landasan dan pihak terkait, harus menghentikan dulu sementara menurut pandangan kami.

Seiringnya pembangunan ini harus melengkapi administrasi sesuai, persyaratan yang diatur oleh undang-undang.

Terlepas daripada itu, kedepannya tidak mengulangi kesalahan yang sama.

Sebab akan menjadi catatan buruk bagi pengembang Rumah Sakit, kedepannya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Latest News

Pemkot Magelang Resmikan Proyek Pembangunan 2025, Prioritaskan Layanan untuk Masyarakat

TRANKONMASINEWS Wali Kota Magelang, Damar Prasetyono, secara resmi meresmikan seluruh proyek pembangunan yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2025. Peresmian simbolis...
- Advertisement -spot_img

HotNews

Magelang

Pemkot Magelang Resmikan Proyek Pembangunan 2025, Prioritaskan Layanan untuk Masyarakat

TRANKONMASINEWS Wali Kota Magelang, Damar Prasetyono, secara resmi meresmikan seluruh proyek pembangunan yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2025. Peresmian simbolis tersebut berlangsung di kawasan Kolam...
SPMI

Resmi di Lantik DPD SPMI Kabupaten Karo, Kuatkan Barisan Organisasi

Trankonmasi - Serikat Praktisi Media Indonesia (SPMI) meliputi organisasi insan pers yang mengedepankan nilai kode etik. Ketua Umum DPP Serikat Praktisi Media Indonesia (DPP SPMI) Edi...
IFBEX

IFBEX 2026: Pameran Franchise dan Bisnis Terbesar Akan Digelar di Bandung, Integrasikan Peluang Usaha...

TRANKONMASINEWS IFBEX 2026: Pameran Franchise dan Bisnis Terbesar Akan Digelar di Bandung, Integrasikan Peluang Usaha dengan Transformasi Digital Bandung kembali menjadi pusat perhatian dunia bisnis nasional...
Gerakan Rakyat

Gerakan Rakyat Nyalakan Harapan Baru Demokrasi Indonesia

Jakarta, Trankonmasi - Rakernas I Partai Gerakan Rakyat dalam ketegangan, harap, dan keyakinan bercampur menjadi satu di Ballroom Hotel Aryaduta Jakarta. Sejak pagi, ribuan pengurus...
Pongkor

PT. Antam Pongkor Jawab Soal Isu Karyawan Terjebak Asap Hoaks

Trankonmasi - Beredarnya isu di media sosial, peristiwa karyawan di PT. Antam Tbk UBPE Pongkor menjadi berbagai pertanyaan publik. Video yang berdurasi 1 menit lebih...
Projo

PROJO Setujui Kompromi Pilkada: Gubernur Dipilih DPRD, Bupati dan Wali Kota Tetap Dipilih Langsung

Trankonmasinews Jakarta, 06 Januari 2026 Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi, merespons perkembangan terbaru terkait kompromi sistem Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), di mana pemilihan Gubernur dilakukan...

Dinas Perikanan Sampang Mangkir, Polda Jatim Didesak Nelayan Segera Tetapkan Tersangka

SAMPANG, Trankonmasinews.com – Penanganan dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon Petronas senilai Rp21 miliar kembali menuai sorotan. Para nelayan Pantura Madura mendesak Polda Jawa...
Dewan Pers

Dewan Pers Indonesia dan SPRI Ajukan 8 Tuntutan Kemerdekaan Pers kepada Presiden

Trankonmasinews  Dewan Pers Indonesia (DPI) dan Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) secara resmi mengajukan delapan tuntutan krusial kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Tuntutan ini...
Magelang

Pemkot Magelang Resmikan Proyek Pembangunan 2025, Prioritaskan Layanan untuk Masyarakat

TRANKONMASINEWS Wali Kota Magelang, Damar Prasetyono, secara resmi meresmikan seluruh proyek pembangunan yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2025. Peresmian simbolis tersebut berlangsung di kawasan Kolam...

More Articles Like This