Sindikat Perdagangan Manusia, Modus Kawin di RRC Ditangkap

Must Read
spot_img
TRANKONMASI NEWS – Sindikat perdagangan manusia korban seorang wanita kembali terjadi, dan terkuak di Pontianak Kalimantan Barat.

Sindikat perdagangan manusia merupakan korban seorang wanita, atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) skala Internasional terbongkar di Pontianak.

Bermula seorang wanita berinisial AL dijual dengan nilai Rp10 juta, untuk dikawini warga Republik Rakyat China (RRC). Dikutip dari Redaksi Satu.

Atas kasus perdagangan manusia ini, Unit PPA Satreskrim Polresta Pontianak Polda Kalimantan Barat menangkap dua orang pelaku berinisial DW dan MS.

Kedua pelaku ditangkap di depan komplek Stadium Jalan Sultan Hamid II, Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara pada Rabu 16 April 2025, sekitar pukul 15.45 WIB.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, melalui Kasi Humas Polresta Pontianak AKP Wagitri membenarkan kasus perdagangan orang jaringan internasional tersebut.

Pihak Polresta Pontianak saat menggelar, Konferensi Pers terkait pengungkapan TPPO dan menunjukkan sejumlah barang bukti dan kedua Tersangka.

“Saat ini kedua orang pelaku terus dilakukan, pemeriksaan secara intensif oleh penyidik dan pelaku dilakukan penahanan,” ungkap AKP Wagitri, Selasa 22 April 2025.

Wagitri menjelaskan, kasus ini bermula ketika terduga pelaku DW dan MS diminta seseorang berinisial “YN yang berada di RRC, untuk mencarikan seorang perempuan yang mau dipekerjakan di RRC.

Kemudian Kedua pelaku tersebut, mendapatkan informasi ada perempuan yang mau ke RRC.

“Kemudian kedua pelaku DW dan MS menawarkan korban, berinisial AL untuk pergi ke negara China.

Mereka berangkat dengan tujuan menikahkan, dengan warga negara Asing dan diberi imbalan Rp10 juta,” jelas Wagitri.

Wagitri menyebut bahwa terduga pelaku juga, telah menjanjikan akan memberikan sepeda motor dan kehidupan keluarganya.

Pelaku juga telah menjanjikan, yang ada di Indonesia akan ditanggung semuan, sehingga membuat orang tua AL tertarik.

“Pelaku DW dan MS dijerat dengan pasal 4 Jo pasal 10 UU nomor 21 Tahun 2007.

BACA JUGA: Aspirasi Dari Kades Blu’uran Sampang, Polisi Tangkap Maling Motor

Tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, (TPPO) atau pasal 81 Jo pasal 69 UU nomor 18 tahun 2017.

Tentang perlindungan pekerja migran Indonesia Jo UU nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” tegas Kasi Humas.

Wagitri menambahkan, saat ini kedua pelaku TPPO sudah, dilakukan penahanan di rumah tahanan Mapolresta Pontianak guna proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA: Jadi Buronan Kasus Pembunuhan di Sampang, Akhirnya Slebor Ditangkap Polisi di Kalimantan

Sementara itu, Kepala Koordinator Perwakilan Wilayah Kalimantan Barat, media online Redaksi Satu sejak tahun 2024 juga mendapatkan informasi.

Yang diduga kuat adanya jaringan internasional terkait, TPPO lainnya dengan modus perkawinan.

Sebelum terbang ke Negara tujuan, terduga pelaku jaringan TPPO tersebut memberikan jaminan membuat Paspor.

BACA JUGA: Penangkapan Mantan Presiden Filipina di Bandara Manila Ada apa!!

Ia memberikan akomodasi dan transportasi, terlebih dahulu kepada pihak korban dengan menggunakan uang pelaku.

Sesampainya di Negara tujuan, uang pelaku pun digantikan oleh seorang laki-laki. “Yang menikahi perempuan, lalu kemudian dibawa oleh terduga Pelaku tersebut.

Modus iming-iming terduga Pelaku tidak hanya itu, sesampainya di Negara tujuan..

BACA JUGA: Aksi Brutal Debt Colector Rampas Mobil di Mojekerto Jatim

Terduga Pelaku pun menyewa sebuah Apartment, untuk tempat tinggal pihak korban sebelum pernikahan berlangsung.

Setelah acara pernikahan selesai dan mahar puluhan juta, diberikan kepada orang tua” perempuan, orang tua perempuan kembali ke Indonesia.

Dan pelaku pun diduga sudah mendapatkan keuntungan, dan untuk menghilangkan jejak dari pihak korban, pelaku pun menyewa dan pindah apartemen lainnya.

BACA JUGA: Polres Purbalingga: Respon Cepat Laporan Dugaan Kriminalisasi Terhadap Wartawan

Target pelaku diduga kuat perempuan dari daerah, dan perempuan yang bekerja di cafe-cafe. Dilansir dari Redaksi Satu..

[irp]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Latest News

Fasilitas Panjat Tebing di Sampang Memprihatinkan, DPRD Desak Disporabudpar Segera Bertindak

Kondisi Fasilitas Olahrga Panjat Tebing di Sampang Sangat Memprihatinkan. (Foto: Istimewa) Trankonmasinews.com, SAMPANG – Kondisi fasilitas olahraga panjat tebing milik...
- Advertisement -spot_img

HotNews

Fasilitas Panjat Tebing di Sampang Memprihatinkan, DPRD Desak Disporabudpar Segera Bertindak

Kondisi Fasilitas Olahrga Panjat Tebing di Sampang Sangat Memprihatinkan. (Foto: Istimewa) Trankonmasinews.com, SAMPANG – Kondisi fasilitas olahraga panjat tebing milik Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI)...
Wartawan

Krisis Kepemimpinan, Non Wartawan Kembali Nahkodai Dewan Pers

Trankonmasinews.com | Awan hitam kembali menyelimuti langit pers nasional. Sederet jurnalis berpengalaman rela membiarkan pers Indonesia dinahkodai figure non wartawan. Dewan Pers Periode 2025...
RSUD

Ganti Nama RSUD Ciawi, Pemkab Bogor Perlu di Kaji Ulang

Trankonmasi.com - Pemerintah Kabupaten Bogor berencana mengubah nama, RSUD Ciawi menjadi nama tokoh.   Berhembus nama RSUD Ciawi akan berganti nama, menjadi polemik bagi pemimpin daerah....
dewan pers

SK Presiden Tentang Dewan Pers 2025 Berpotensi Langgar HAM dan Sumpah Jabatan

Trankonmasinews.com | Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia, Hence Grontson Mandagi menegaskan, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto berpotensi melanggar Hak Asazi...
National Cyber Security

AKEN Selenggarakan FGD National Cyber Security Untuk Perkuat Ketahanan Siber Nasional

Trankonmasinews.com - Dalam upaya memperkuat ketahanan siber nasional di tengah meningkatnya ancaman dunia maya, Asosiasi Katalog Elektronik Nasional (AKEN) menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion...
aptiknas

APTIKNAS dan Kantor Staf Presiden Dorong Akselerasi Industri TIK Nasional dan Strategi TKDN

Trankonmasinnews - Jakarta, Asosiasi Pengusaha TIK Nasional (APTIKNAS) melakukan audiensi dengan Edy Priyono selaku Plt. Deputi II Kepala Staf Kepresidenan RI, untuk memperkuat kolaborasi...

PTSL Gratis, Bukan Ladang Bisnis: Kepala Desa Dilarang Pungut Uang, Perdes Tidak Berlaku Jika...

Trankonmasinews.com, SAMPANG - Pemerintah kembali menegaskan bahwa Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program nasional yang bersifat gratis, bukan celah untuk dijadikan ajang...

Amir Pj Kades Nagasareh Sampang Mengundurkan Diri, Diduga karena Tekanan Politik Pihak Luar

Ilustrasi Amiril Mu'minin ASN Kantor Kecamatan Banyuates Sampang Mengundurkan Diri Dari Jabatan Pj Kades Nagasareh. (Foto: Redaksi) Trankonmasinews.com, SAMPANG – Baru beberapa waktu menjabat sebagai...

Fasilitas Panjat Tebing di Sampang Memprihatinkan, DPRD Desak Disporabudpar Segera Bertindak

Kondisi Fasilitas Olahrga Panjat Tebing di Sampang Sangat Memprihatinkan. (Foto: Istimewa) Trankonmasinews.com, SAMPANG – Kondisi fasilitas olahraga panjat tebing milik Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI)...

More Articles Like This