Tapera: Polemik dan Sederet Masalahnya

Must Read
spot_img
vincent
Penulis: Vincent Suriadinata, SH., MH.
Managing Partner Mustika Raja Law Office

Baru-baru ini publik dihebohkan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. PP ini merupakan penjabaran lebih lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera). Lalu, apa sebenarnya Tapera dan mengapa menjadi heboh?

Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir. Yang menjadi Peserta Tapera adalah setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang telah membayar simpanan. Berdasarkan Pasal 7 UU Tapera, setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan minimal UMR wajib menjadi peserta.

Besaran simpanan Tapera ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah yang diterima oleh pekerja dengan komposisi sebesar 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5% ditanggung oleh pekerja. Aturan ini diimplementasikan paling lambat 7 tahun sejak terbitnya PP Nomor 25 Tahun 2020 atau pada Tahun 2027.

Kemunculan Tapera ini menimbulkan penolakan baik dari kalangan pengusaha maupun pekerja. Dari sisi pengusaha merasa keberatan dengan kebijakan ini. Meskipun hanya menanggung 0,5% potongan itu tetap memberatkan perusahaan. Saat ini, beban yang ditanggung pelaku usaha berkisar 18,24-19,74%. Dari sisi pekerja, menyoroti sudah ba¬nyaknya potongan yang selama ini mengurangi upah bulanan mereka. Masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS memiliki kewajiban membayar iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT), BPJS Ketenagakerja¬an Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Menurut Penulis, keberadaan Tapera ini perlu ditinjau ulang. Pasalnya, alih-alih memberikan jaminan dan kesejahteraan kepada masyarakat, program ini justru membebani pengusaha dan pekerja. Tapera ini sudah tidak sejalan dengan prinsip sebagai Tabungan itu sendiri. Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan menyatakan, “Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu”. Bagaimana disepakati jika sifat Tapera adalah wajib bagi semua pekerja?

Penulis berpendapat bahwa program Tapera ini dibuat tanpa melalui kajian yang matang. Program ini jelas tidak dibutuhkan oleh semua pekerja. Contohnya bagi pekerja yang sudah memiliki rumah atau sedang KPR. Apakah pekerja yang sudah memiliki rumah atau sedang KPR wajib mengikuti Tapera ini? Sekelas Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pun tidak bisa menjawabnya ketika ditanya oleh awak media. Hal ini menunjukkan bahwa program Tapera belum memikirkan kondisi dan dampak yang mungkin ditimbulkan dalam pelaksanaannya.

Persoalan lain yang mungkin timbul adalah soal kepatuhan dalam menyetorkan dana Tapera. Dalam Pasal 20 PP Nomor 25 Tahun 2020 disebutkan bahwa, “Pemberi Kerja wajib menyetorkan Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap bulan, paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya dari bulan Simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera.” Dengan sistem demikian, sangat mungkin banyak pengusaha yang tidak patuh atau tidak tertib untuk menyetorkan simpanan. Apakah supaya tertib akan diberikan sanksi? Hal ini tentu akan menjadi polemik baru karena ketidakpatuhan dalam menyetor simpanan dikategorikan sebagai pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi.

Penulis menilai sebaiknya program Tapera ini ditinjau ulang. Kalaupun tetap akan berjalan, jangan menjadi suatu kewajiban bagi pekerja. Sebab pada prinsipnya setiap orang memiliki prioritas dan kebutuhan yang berbeda-beda.

Penulis: Vincent Suriadinata, SH., MH.
Managing Partner Mustika Raja Law Office

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Latest News

Sesuai Arahan Bupati, Wabup Bogor Safari Ramadhan di PT ANTAM Pongkor

TRANKONMASI NEWS - Sesuai arahan Bupati Bogor, Rudy Susmanto, Wakil Bupati Bogor, Ade Ruhandi, melakukan Safari Ramadhan di Aula...
- Advertisement -spot_img

HotNews

Bupati

Sesuai Arahan Bupati, Wabup Bogor Safari Ramadhan di PT ANTAM Pongkor

TRANKONMASI NEWS - Sesuai arahan Bupati Bogor, Rudy Susmanto, Wakil Bupati Bogor, Ade Ruhandi, melakukan Safari Ramadhan di Aula PT. Antam, Desa Bantar Karet,...
Hotel

Hotel Fairmont: Mengutuk Keras, Diduga Tindakan Aksi Penyusup Bayaran

TRANKONMASI NEWS, Jakarta – Manajemen Hotel Fairmont mengecam keras, aksi tiga orang, atau penyusup bayaran yang diduga mengaku dari aktivis Kontras. Diduga aktivis bayaran, yang...
Puasa

Mengapa Puasa Bikin Kita Ngantuk? Ini Penjelasannya!

TRANKONMASINEWS Puasa adalah ibadah yang memiliki banyak manfaat bagi kesehatan fisik dan mental. Namun, banyak orang sering mengeluhkan rasa kantuk yang berlebihan, terutama di siang hari saat berpuasa. Apa sebenarnya yang...

Zelenskyy menyambut dengan baik usulan Trump mengenai gencatan senjata tanpa syarat.

TRANKONMASINEWS Istanbul - Pada hari Sabtu, Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy menyambut baik usulan Presiden AS Donald Trump untuk menerapkan gencatan senjata tanpa syarat selama 30 hari. Zelenskyy menyatakan bahwa Ukraina mendukung gagasan...
Bogor

Bupati Bogor Raih Penghargaan Kapolri Apa Itu..

TRANKONMASI NEWS - Bupati Bogor, Rudy Susmanto meraih penghargaan terbaik dari Kapolri Jenderal Sigit Listyo Prabowo, Jumat (14/3). Penghargaan diberikan karena Bupati Bogor berperan, dalam...
Yayasan

Koperasi DSN Akan Uji Coba MBG Bersama Presiden Prabowo Subianto

TRANKONMASI NEWS, Yogyakarta - Koperasi  Dapur santri Nusantara (KDSN) akan  menyeleggarakan  halal bil halal, sekaligus peresmian pilot proyek  Gedung Dapur Santri Nusantara  dan uji...
Ahok

Dipanggil Kejagung, Ahok Sangat Kaget Mendengar Dari Penyidik

TRANKONMASI NEWS - Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mengaku kaget saat diperiksa di Kejagung sebagai saksi, (13/3/2025). Pemeriksaan Ahok di Kejaksaan...
Suryabuana

Ponpes Suryabuana Diskusi Kebangsaan Bersama Hasyim Djoyo Hadikusumo di Magelang

Magelang - Pondok Pesantren Suryabuana menggelar acara "Diskusi Kebangsaan" dihadiri, beberapa tamu dan tokoh nasional, (13/3/2025). Dalam acara, Diskusi Kebangsaan di Pendopo Pondok Pesantren Suryabuana,...
Bupati

Sesuai Arahan Bupati, Wabup Bogor Safari Ramadhan di PT ANTAM Pongkor

TRANKONMASI NEWS - Sesuai arahan Bupati Bogor, Rudy Susmanto, Wakil Bupati Bogor, Ade Ruhandi, melakukan Safari Ramadhan di Aula PT. Antam, Desa Bantar Karet,...

More Articles Like This