Mediasi di PN Batang Buntu, Kuasa Hukum CV New Kuda Mas Akan Surati Bea Cukai dan Kantor Pajak

Must Read

BATANG [Trankonmasinews] – Proses mediasi perkara perdata antara CV New Kuda Mas dan PT KCC Glass Indonesia di Pengadilan Negeri (PN) Batang resmi mengalami jalan buntu. Perkara bernomor 26/Pdt.G/2025/PN Btg itu kini memasuki babak baru, setelah kuasa hukum Penggugat menyatakan akan melayangkan surat kepada Bea Cukai dan Kantor Pajak, terkait dugaan penyalahgunaan fasilitas fiskal oleh pihak tergugat.

Hal tersebut ditegaskan Nanang Nasir, SH, kuasa hukum CV New Kuda Mas, usai mengikuti proses mediasi yang dimediasi langsung oleh Ketua PN Batang, Wasis Priyanto, SH, Rabu (16/7/2025). Sebelumnya, mediasi sempat ditunda lantaran Ketua PN Batang memiliki agenda dinas mendesak.

“Kenapa kami akan bersurat ke Bea Cukai dan Kantor Pajak? Karena negara juga dirugikan. PT KCC Glass Indonesia, sebagai perusahaan asing asal Korea, telah menerima fasilitas fiskal senilai kurang lebih Rp 47 miliar dengan syarat menjalin kemitraan usaha dengan UKM lokal. Namun kenyataannya, CV New Kuda Mas hanya dijadikan alat untuk mengakses fasilitas tersebut, tanpa realisasi kerja sama sebagaimana disepakati,” jelas Nanang.

Kesepakatan kemitraan usaha dimaksud berkaitan dengan “Jasa Pengelolaan dan Pembuangan Sampah Domestik”, yang dituangkan dalam dokumen tertulis dan ditandatangani bersama pada Senin, 8 Mei 2023 di kantor PT KCC Glass Indonesia. Kesepakatan ini juga diklaim berdasarkan rekomendasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM RI).

Namun dalam mediasi, Shon Ji Kwon, Direktur PT KCC Glass Indonesia, justru tidak mengakui adanya kesepakatan tersebut, bahkan menampik bahwa perusahaan telah menjalin kemitraan resmi dengan CV New Kuda Mas.

“Ini sama saja PT KCC Glass Indonesia dengan sengaja membodohi pemerintah Indonesia demi meraup keuntungan dari fasilitas fiskal yang bernilai puluhan miliar rupiah. Padahal, fasilitas itu diberikan dengan syarat membangun kemitraan nyata dengan UKM lokal, bukan akal-akalan administratif semata,” tegas Nanang.

Ia menambahkan, berdasarkan kesepakatan tersebut, CV New Kuda Mas telah mengeluarkan investasi hingga Rp 5,461 miliar sejak 2023 untuk pengadaan alat, perlengkapan kerja, dan tempat operasional. Namun hingga kini, tidak satu pun pekerjaan dari PT KCC Glass Indonesia diberikan sesuai perjanjian yang telah dibuat.

“Kami sudah siapkan semuanya sejak 2023, karena percaya akan adanya proyek nyata dari kemitraan ini. Tapi realitasnya, justru janji itu diingkari. Yang menunjuk kami adalah mereka sendiri, berdasarkan rekomendasi resmi dari BKPM. Ini bukan hanya merugikan klien kami, tapi juga melecehkan otoritas negara,” katanya.

Nanang juga menyoroti Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021, khususnya Pasal 4 ayat (4), yang secara tegas mengatur tentang berbagai bentuk fasilitas fiskal yang diberikan kepada investor, antara lain pembebasan bea masuk, pengurangan pajak penghasilan badan, serta insentif atas kegiatan padat karya dan kemitraan dengan UKM.

Dengan buntu-nya mediasi dan tidak adanya itikad baik dari pihak tergugat, Nanang memastikan akan menempuh jalur hukum hingga ke instansi fiskal negara sebagai bentuk pertanggungjawaban atas dugaan penyalahgunaan fasilitas penanaman modal tersebut.

&M.Taufiq

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest News

Korban BLN Turun Jalan, Penanganan Dinilai Lambat, Polisi Didesak Bertindak

SEMARANG – Ratusan massa yang mengaku sebagai korban Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) menggelar aksi unjuk rasa di depan...

HotNews

Korban BLN Turun Jalan, Penanganan Dinilai Lambat, Polisi Didesak Bertindak

SEMARANG – Ratusan massa yang mengaku sebagai korban Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang Mapolda Jawa Tengah, Jalan...

Dua Kapal Jaminan Diklaim Terjual, Bank BPD Jateng Cabang Pati Siapkan Langkah Hukum

PATI – Kasus dugaan penjualan barang jaminan berupa dua unit kapal yang diagunkan di Bank BPD Jateng Cabang Pati menjadi sorotan publik setelah viral...
Idul fitri

Idul Fitri 1447 H: Hari Kemenangan atau Sekadar Seremonial?

Trankonmasinews - Idul Fitri 1 Syawal 1447 H kembali hadir sebagai momen sakral bagi umat Islam setelah sebulan penuh menjalani ibadah puasa di bulan...

Ratusan Juta Rupiah Melayang: Utomo dan Karyono Ungkap Penipuan Investasi Fiktif Kapal Sumber Barokah

PATI - Polemik kasus huru hara yang lagi beredar ramai di media sosial telah di perbincangkan dalam klarifikasi awak media kepada utomo dan karyono...
Wartawan

Hindari Label “Wartawan Abal-Abal” – Sertifikasi Melalui LSP Pers adalah Solusinya

Trankonmasinews - Di tengah derasnya arus informasi digital yang semakin sulit dibendung, profesi wartawan kini menghadapi berbagai tantangan yang tidak ringan. Kemudahan akses teknologi dan...
Putusan

Putusan MK No. 123/PUU-XXIII/2025: Penguatan Pasal 14 UU Tipikor dalam Penegakan Hukum Lingkungan Hidup

Sambutan Lembaga Lingkungan Hidup Trangreendo Trankonmasinews - Lembaga Lingkungan Hidup Trangreendo (Trans Global Green Indonesia) menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 123/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan oleh...

Kasus Mesin Kapal Manissejahtera Berbalik Arah: Dari Pelapor Jadi Terlapor

PATI – Perkara dugaan pencurian mesin kapal Manissejahtera yang sempat mencuat pada 2021 kembali memanas. Kasus yang sebelumnya berhenti karena minim bukti, kini justru...
Ramadhan

Safari Ramadhan Lindu Aji Puma 26: Berbagi Sembako dan Takjil untuk Panti Asuhan di...

Semarang, Trankonmasinews– Dalam semangat berbagi di bulan suci Ramadhan, komunitas Lindu Aji Puma 26 menggelar kegiatan Safari Ramadhan pada Minggu, 15 Maret 2026 mulai...

More Articles Like This