OTT Rektor Unsoed, Akademisi Desak Jalur Mandiri PTN Dihapus

SEMARANG, Trankonmasinews.com — Operasi Tangkap Tangan (OTT) OTT Rektor Unsoed. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dan sejumlah pejabat rektorat pada 20–21 Agustus 2026 mendapat sorotan dari kalangan akademisi hukum.

Dalam pernyataannya, akademisi hukum tersebut menyatakan keprihatinan mendalam atas kasus yang berkaitan dengan dugaan transaksi dalam penerimaan mahasiswa baru. Menurutnya, kasus tersebut tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga menyangkut integritas perguruan tinggi dan kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan tinggi.

Soroti Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri

Akademisi tersebut menilai dugaan praktik suap dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Fakultas Kedokteran Unsoed menunjukkan perlunya evaluasi terhadap tata kelola penerimaan mahasiswa di perguruan tinggi negeri.

Menurut dia, jalur mandiri yang semula dirancang untuk memberikan fleksibilitas kepada perguruan tinggi dapat menjadi ruang yang rawan terhadap pungutan, negosiasi, dan penyimpangan apabila tidak disertai sistem pengawasan dan transparansi yang kuat.

Ia menilai persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan individu, tetapi juga perlu dilihat dari sisi sistem tata kelola penerimaan mahasiswa.

BACA JUGA  Antara Bundaran Simpang Siaga Hasil Kinerja Pemerintah dan Riuh Kritik di Media Sosial

Desak Pemerintah Evaluasi Jalur Mandiri PTN

Atas persoalan tersebut, ia mendesak pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap sistem penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Ia bahkan mendorong agar jalur mandiri dalam penerimaan mahasiswa baru PTN dihapus karena dinilai memiliki potensi kerawanan terhadap praktik korupsi, suap, dan transaksi yang dapat mengganggu prinsip keadilan serta meritokrasi akademik.

Menurutnya, penerimaan mahasiswa baru di PTN seharusnya dilakukan melalui mekanisme yang seragam, transparan, serta berbasis prestasi dan tes bersama.

Dengan demikian, menurut dia, ruang bagi intervensi personal, negosiasi, maupun praktik di luar mekanisme resmi dapat diminimalkan.

Minta Penindakan Korupsi di Pendidikan Tinggi

Selain mendesak evaluasi sistem penerimaan mahasiswa, akademisi tersebut meminta KPK dan aparat penegak hukum lainnya terus melakukan penindakan terhadap setiap indikasi korupsi di sektor pendidikan tinggi.

Ia menilai pendidikan merupakan fondasi pembangunan dan peradaban sehingga tata kelola pendidikan harus dijaga dari praktik koruptif.

BACA JUGA  Dua Kapal Jaminan Diklaim Terjual, Bank BPD Jateng Cabang Pati Siapkan Langkah Hukum

Perguruan tinggi juga dinilai perlu melakukan introspeksi dan memperkuat tata kelola internal, termasuk sistem pengawasan, transparansi anggaran, serta mekanisme pelaporan pelanggaran yang aman bagi pelapor.

Civitas Akademika Diminta Tidak Diam

Akademisi tersebut juga menyerukan kepada seluruh civitas akademika, termasuk mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan, agar tidak diam ketika menemukan indikasi penyimpangan.

Menurutnya, menjaga integritas pendidikan tinggi merupakan tanggung jawab bersama.

Ia menilai pembiaran terhadap praktik koruptif di lingkungan kampus dapat merusak kepercayaan publik sekaligus bertentangan dengan fungsi perguruan tinggi sebagai institusi pendidikan.

Kasus OTT Rektor Unsoed Jadi Momentum Koreksi

Ia berharap kasus OTT Rektor Unsoed menjadi momentum untuk melakukan koreksi terhadap tata kelola pendidikan tinggi, bukan hanya di Unsoed tetapi juga pada sistem pendidikan tinggi secara lebih luas.

Menurutnya, perguruan tinggi tidak seharusnya menjadi ruang transaksi, melainkan harus tetap menjadi ruang pengembangan ilmu, keadilan, dan pembentukan karakter bangsa.

Ia menegaskan bahwa apabila perguruan tinggi gagal menjaga integritasnya sendiri, maka institusi tersebut akan kehilangan landasan moral dalam menjalankan fungsi pendidikan.

BACA JUGA  Semangat Kemerdekaan Tetap Menyala: Mengisi 17 Agustus Ala Warga Dukuh Kembang Rt 08/02 Desa Nepen, Teras, Boyolali.

Dr. Edi Pranoto, SH., MHum
Dekan Fakultas Hukum
Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini